SYL Nangis Saat Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Nggak Bisa Disogok-sogok

SYL, mantan Menteri Pertanian, menangis di sidang Tipikor saat membacakan pleidoi dan bantah tuduhan suap Rp44,6 miliar. Baca selengkapnya di sini!

SYL Nangis Saat Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Nggak Bisa Disogok-sogok
SYL Nangis Saat Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Nggak Bisa Disogok-sogok. Gambar : Liputan6com/Faizal Fanani

BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7), setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL, yang dituduh menerima suap sebesar Rp44,6 miliar, menegaskan bahwa dirinya tidak biasa disogok dan mengaku rumahnya di Makassar masih sering kebanjiran.

Dalam pleidoi yang disampaikan dengan penuh emosi, SYL membela diri dengan menjelaskan panjang lebar tentang rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menteri.

Ia menekankan bahwa jika dirinya memang berniat korupsi, ia bisa saja melakukannya sejak menjabat sebagai kepala daerah.

"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah. Dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan," ujar SYL di hadapan majelis hakim.

Ucapannya ini ia sampaikan dengan suara yang mulai terisak.

SYL juga mengungkapkan kesulitan yang dialaminya, termasuk kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih sering kebanjiran.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucapnya dengan nada yang semakin emosional.

Baca Juga: SYL Ngaku jadi Korban Framing: Saya Kayak Manusia Rakus dan Maruk

Selain menyinggung kondisi rumahnya, SYL juga menekankan bahwa ia selalu berhati-hati dalam menerima uang. Ia mengatakan bahwa setiap penerimaan yang didapatkan selama menjabat adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu ia cek apakah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji. Keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut sudah sesuai aturan dan merupakan hak saya sebagai menteri. Saya selalu hati-hati dengan uang ini,” ungkap SYL. 

Ia menambahkan bahwa ia selalu memastikan apakah uang yang diterimanya benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan, menegaskan bahwa ia tidak biasa menerima suap dalam bentuk apapun.

SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan bahwa SYL melakukan pemerasan terhadap anak buahnya, dengan total penerimaan mencapai Rp44,6 miliar selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Uang tersebut dikumpulkan dari 'patungan' para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) dan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, dengan ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Jaksa juga menilai bahwa tindakan SYL bermotif tamak, memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah.

Dalam nota pembelaannya, SYL berusaha keras untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi.

Ia menangis saat mengungkapkan bagaimana rumahnya di Makassar masih kebanjiran, menekankan bahwa ia tidak pernah menerima sogokan. SYL meminta bukti konkret jika ada yang mengatakan bahwa ia pernah menerima suap.

Pernyataan emosional SYL ini menjadi sorotan di media, mencerminkan betapa berat tekanan yang ia rasakan akibat tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

SYL mencoba untuk membela integritasnya dengan menggambarkan kehidupannya yang masih jauh dari kemewahan dan menolak semua tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya.

Kasus SYL ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Dengan tuntutan berat yang dihadapi, SYL kini harus bersiap menghadapi keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Baca Juga: SYL Akui Beri Uang Rp1,3 M ke Ketua KPK Firli Bahuri