Pegawai Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Kementerian BUMN mulai mengimplementasikan uji coba sistem kerja empat hari dalam seminggu. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai mengimplementasikan uji coba sistem kerja empat hari dalam sepekan. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
Dalam unggahan tersebut, terlihat antusiasme dari salah satu pegawai Kementerian BUMN yang berbagi pengalamannya terkait penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan, yang disebut dengan Compressed Work Schedule (CWS).
"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!" tulis akun tersebut pada Sabtu (8/6).
Untuk dapat mengikuti sistem kerja ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai Kementerian BUMN:
- Bekerja minimal 40 jam dalam empat hari.
- Mendapat persetujuan dari atasan.
- Hasil atau output pekerjaan harus terukur.
Sistem kerja ini masih dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.
"Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya," ujar salah satu pegawai dalam unggahan tersebut.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengusulkan wacana kerja 4 hari dalam sepekan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut bahwa ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
Baca Juga: Karyawan Kementerian BUMN Bisa Libur Hari Jumat, Erick Thohir: Hadapi Kesehatan Mental
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," ucap Erick Thohir kala itu.
Postingan Instagram di akun @lifeatkbumn mengungkapkan bahwa uji coba ini berbeda dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya.
"Kabar baik nih, SOEbat! @kementerianbumn telah menetapkan Compressed Work Schedule (CWS) yang memungkinkan SOEbat Kementerian BUMN bekerja hanya 4 hari dalam seminggu!" tulis akun tersebut pada 21 Mei 2024.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa penerapan CWS mengikuti beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Pegawai harus memenuhi 40 jam kerja dalam seminggu, disiplin kerja yang tinggi, dan menyusun rencana serta output kerja yang sesuai dengan target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan.
Setelah melalui masa uji coba, Kementerian BUMN akan melaksanakan pilot project selama dua bulan untuk mengevaluasi lebih lanjut kebijakan CWS ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan terkait kelanjutan program CWS.
Meskipun ada pegawai yang bekerja dengan sistem empat hari, kantor Kementerian BUMN akan tetap buka pada hari Jumat sesuai jadwal operasional. Pimpinan unit kerja harus memastikan bahwa jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN.
Penerapan CWS ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai Kementerian BUMN dengan meningkatkan work-life balance.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Tsamara Amany Jadi Staf Khusus BUMN