Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2023

Lowongan CPNS sebentar lagi akan dibuka, Selain gaji pokok, ada tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kinerja, dan umum. Yuk ketahui lebih jauh apa saja benefit para PNS

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2023
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS. Gambar : Kompas/Dok. Aloysius Jarot Nugroho

BaperaNews - Pemerintah akan membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2023 ini. Rekrutmen CPNS kabarnya mulai dibuka pada September 2023. PNS menjadi pekerjaan yang banyak diimpikan lantaran terkenal dengan gaji serta tunjangan mumpuni serta masa kerja yang menetap hingga mendapat uang pensiun. PNS berbeda dengan pegawai swasta yang mungkin bisa kapan saja diberhentikan. PNS akan tetap menjadi PNS seumur hidupnya selama yang bersangkutan tidak melanggar aturan.

Berapa gaji PNS sehingga membuat banyak orang memimpikannya?

Gaji PNS sebenarnya tidak besar, namun PNS mendapat tunjangan atau pendapatan lainnya. Gaji PNS juga stabil dan selalu ada sampai masa pensiun. Sedangkan tunjangan PNS bervariasi tergantung jabatan, golongan, masa kerja, hingga prestasi kerjanya.

Daftar Gaji PNS

Gaji PNS diatur di Peraturan Presiden RI 16/2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan PP 30/2015 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan PP 15/2019. Berikut daftar Gaji PNS terbaru yang berlaku di Indonesia.

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Daftar Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga mendapat tunjangan diantaranya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan tunjangan umum yang besarannya juga sesuai dengan golongan, masa kerja, hingga kinerja.

Tunjangan suami atau istri diatur dalam PP RI 51/1992 sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk 3 orang termasuk 1 anak angkat dimana tunjangan anak diberikan sampai anak berumur 21 tahun dan belum menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri.

Sementara untuk besaran tunjangan jabatan ialah:

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.

Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.

Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.

Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.

Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.

Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.

Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.

Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

Selanjutnya ialah tunjangan kinerja yang diatur di Perpres 37/2015. Tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural Eselon I sebesar Rp 117.375.000 sedangkan tnjangan terendah untuk jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Besaran tunjangan makan PNS:

PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.

PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.

PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

Yang terakhir ialah tunjangan umum diatur dalam Perpres 12/2006 dengan besaran :

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.

PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.

PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.

PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Itulah besaran gaji PNS dan tunjangan PNS yang berlaku di Indonesia. Gaji dan PNS tersebut belum termasuk dengan gaji pensiun yang juga didapatkan PNS di sepanjang hidupnya bahkan bisa didapatkan oleh istri atau suaminya jika PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tak heran begitu banyak yang berminat mendaftar CPNS ya.