Viral Zul Zivilia Manggung Dalam Masa Tahanan
Heboh kasus Zul Zivilia dipenjara namun berjalan bebas dan manggung di area JiExpo Kemayoran Jakarta viral di media sosial. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Heboh kasus Zul Zivilia dipenjara namun berjalan bebas dan manggung di area JiExpo Kemayoran Jakarta viral di media sosial. Anggota grup band yang dipenjara karena penyalahgunaan narkoba tersebut viral lantaran berjalan bebas padahal masih berstatus tahanan.
Kabar ini kemudian ditanggapi oleh Retno Paradinah, istri Zul. Retno menjelaskan suaminya masih berstatus sebagai tahanan. Adapun ketika berada di JiExpo hanyalah untuk kepentingan mengisi sebuah acara yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kasus Zul Zivilia dipenjara masih, suami saya masih ditahan. Kemarin waktu di JiExpo Kemayoran cuma dalam rangka acara Kemenkumham. Sama seperti waktu acara di bulan puasa kemarin, hanya lokasinya yang berbeda” terang Retno hari Jumat (11/8).
Zul selama berada di tahanan memang tetap mendapat dukungan dari pihak Lapas untuk kembangkan kemampuannya. Di Lapas, para tahanan diberi pembinaan untuk berkreatifitas sesuai dengan apa yang ia senangi yang kelak diharapkan bisa menjadi bekal ketika keluar dari penjara. Begitupun Zul, ia diizinkan untuk membentuk band bersama tahanan lainnya.
“Suami saya kan megang gitar sama piano, jadi dipanggil juga. Kalau kebetulan pada ada acara dan Kemenkumham butuh band, maka band dari Lapas Sindur diundang. Ya keluar. Itu juga dikawal kok dari depan dari belakang sama pihak Lapas” pungkas Retno.
Baca Juga : Viral Video Mobil Pelat Merah Terobos Jalanan Baru Dicor, Netizen Geram
Kasus Zul Zivilia dipenjara masih dalam proses. Zul masih belum selesaikan masa tahanannya. Zul sering dilibatkan dalam acara-acara yang dibuat oleh Kemenkumham sebagaimana acara di JiExpo Kemayoran sehingga Zul dan anggota band lainnya yang dibentuk di tahanan punya kesempatan untuk menghirup udara segar.
Maka tidak benar jika Zul Zivilia dan personil band dan tahanan lainnya dibiarkan berkeliaran bebas layaknya orang-orang. Zul dan para tahanan tetap mendapat kawalan ketat untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan seperti resiko tahanan kabur dari penjara.
Zul sebelumnya tersangkut kasus narkoba pada 3 Maret 2019. Zul ketika itu ditangkap di apartemennya di Kelapa Gading bersama barang bukti sabu seberat 9.5 kg dan 24.000 pil ekstasi.
Zul dinyatakan mendapat vonis hukuman berat berupa penjara 18 tahun sejak Desember 2019 karena Zul tidak hanya menjadi pemakai namun juga menjadi pelaku pengantara peredaran narkoba.
Baca Juga : Orang Tua Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi Usai Vonis Sambo Disunat MA