Pemuda di Sumbar Nekat Bakar Motornya Karena Ogah Ditilang
Pemuda di Pasaman Barat membakar motornya usai dikejar polisi karena pelanggaran lalu lintas. Insiden ini memicu kehebohan dan melibatkan petugas pemadam kebakaran.
BaperaNews - Seorang pemuda di Pasaman Barat, Sumatera Barat, nekat membakar sepeda motor miliknya setelah dikejar polisi. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/1) di depan Masjid Agung Pasaman Barat, tepatnya di kawasan Pasaman Baru.
Kejadian ini menghebohkan pengguna jalan yang melintas, serta memicu respon cepat dari petugas pemadam kebakaran.
Peristiwa berawal ketika pemuda asal Palembang, Trison, melintas di Jalan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, tanpa menggunakan kelengkapan sepeda motor seperti helm.
Ketika petugas lalu lintas Polres Pasaman Barat melihatnya, mereka langsung mendekat untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, alih-alih menghentikan kendaraan, Trison justru memutuskan untuk membakar sepeda motor jenis Satria FU yang digunakannya.
Aksi bakar motor ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Gerbang Masjid Agung Pasaman Barat. Sontak, kejadian ini mengejutkan pengguna jalan yang sedang melintas di area tersebut.
Untuk memadamkan api yang membakar motor, petugas pemadam kebakaran (Damkar) segera dikerahkan ke lokasi. Motor yang terbakar hangus, sementara polisi melakukan upaya untuk mengamankan pelaku.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Rina Aryanti, mengungkapkan bahwa Trison dihentikan karena melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga : Pengendara di Pasuruan yang Bonceng Pocong dan Kena E-Tilang ternyata Hoaks
“Pelaku ini melintas di persimpangan Pasaman Baru datang dari arah Simpang Empat Bundaran menuju arah Kantor Bupati dengan tidak mengenakan helm. Makanya, petugas kami yang berjaga di pos Simpang Pasaman Baru mendatangi dan meminta pelaku berhenti,” ujarnya.
Saat diperiksa, Trison ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM. Polisi juga menemukan bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan standar jalan raya.
Motor tersebut tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), lampu kendaraan yang tidak berfungsi, serta menggunakan knalpot brong yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam kondisi panik, Trison tiba-tiba melakukan aksi nekat dengan membakar motor yang digunakannya. Diduga, pelaku merasa emosi dan frustrasi karena tak bisa menunjukkan dokumen kendaraan dan takut dikenakan denda akibat pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Pelaku tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, dan diduga karena panik, pelaku membakar kendaraannya itu sendiri,” jelas Rina.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sepeda motor yang dibakar Trison adalah hasil pembelian dari tempat rongsokan. Motor tersebut bahkan tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan di jalan raya.
Trison, yang memiliki tujuan untuk pergi ke Sibolga, Sumatera Utara, harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya tersebut.
Baca Juga : Pemotor Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Polisi di Berau Gegara Takut Ditilang