Kasus Gagal Ginjal Akut Masuk ke Penyidikan, Diduga Ada Unsur Pidana
Kasus Gagal Ginjal Akut yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masuk ke tahap penyidikan karena diduga ada unsur pidana.
BaperaNews - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Saifuddin, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Dugaan keterlibatan BPOM diketahui berdasarkan hasil pengembangan kasus GGAPA sebelumnya. Nunung Saifuddin, namun, masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran BPOM dalam kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM dan perusahaan produsen obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Nunung memastikan bahwa penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.
Baca Juga : Sampel Obat Sirup yang Dicek BPOM di Kasus Baru Gagal Ginjal Dipastikan Aman
"Intinya kita sedang dalam proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 11 saksi, bukan hanya dari BPOM, tetapi juga dari saksi ahli dan PT Afi Farma," kata Nunung.
Dalam perkara gagal ginjal akut ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, antara lain PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical.
Selain itu, dua petinggi CV Samudra Chemical, yang berinisial E sebagai pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama, dan AR selaku Direktur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga : Kemenkes Sebut Penyakit Gagal Ginjal Akut Sudah Tak Perlu Dikhawatirkan