KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

KPI Pusat lakukan pemeriksaan kepada 7 terduga pelaku pelecehan seksual, Investigasi dilakukan

KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).Gambar : Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

BaperaNews - Agung Suprio yang merupakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan bahwa ia akan melakukan pemeriksaan/investigasi internal kepada para terduga pelaku pelecehan seksual dan juga perundungan (bullying) yang terjadi pada KPI Pusat hari ini.

Agung berkata bahwa semua nama-nama yang disebutkan pada keterangan yang ditulis oleh korban inisial MS diperiksa oleh KPI.

Sebagai informasi, terdapat 7 nama yang disebutkan oleh MS sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual. Agung tidak menyampaikan secara detail terkait apa saja yang akan diperiksa, serta detail investigasi internal.

Melansir dari CNNIndonesia pada hari Kamis (02/09/2021), Agung mengkonfirmasi bahwa terdapat investigasi internal yang dilakukan pada 7 orang, ia berkata bahwa nanti ia akan mengumumkan kelanjutannya.

Akan tetapi, Agung tidak menjelaskan lebih detail terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan pada terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan itu.

Agung hanya menyampaikan bahwa nantinya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ada sanksi pemecatan.

Sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, berdasarkan peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan.

Agung menjelaskan bahwa KPI Pusat akan menindak tegas para pelaku jika benar terbukti melakukan tindak pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual dan perundingan tersebut akhirnya diketahui setelah korban yang berinisial MS menceritakan pengalamannya sebagai pegawai KPI Pusat di media sosial.

MS pun mengaku bahwa kejadian perundungan sudah terjadi sejak tahun 2012. Ms berkata bahwa para pelaku seringkali memaki, memukul dan melecehkannya.

Korban juga menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual pada tahun 2015 lalu, kepala, tangan dan kaki dipegangi oleh para korban, kemudian ia ditelanjangi. Organ intim MS pun dicoret dengan spidol dan difoto yang kemudian disebarluaskan oleh para pelaku.

Akhirnya MS pun trauma atas kejadian-kejadian yang ia alami. Sebetulnya, MS sudah pernah mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya pada 11 Agustus 2017 ke pihak Komnas HAM, akan tetapi Komnas HAM hanya merekomendasikan MS untuk membuat laporannya ke pihak polisi.

Akhirnya pada tahun 2019. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Akan tetapi, laporan tersebut tak diterima oleh pihak polisi dan kemudian MS pun diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal.

Bahkan, setelah ia melaporkan ke atasannya, MS pun hanya dipindahkan ruang kerjanya dan kejadian perundungan masih sering terjadi.