2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta karena Berduaan di Mobil, Sempat Ancam Tembak Warga

Dua polisi dan seorang warga sipil di Semarang ditangkap setelah memeras sepasang remaja Rp2,5 juta karena berduaan di dalam mobil. Proses hukum berjalan transparan dan tegas.

2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta karena Berduaan di Mobil, Sempat Ancam Tembak Warga
2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta karena Berduaan di Mobil, Sempat Ancam Tembak Warga. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@txtdrberseragam

BaperaNews - Dua anggota polisi di Semarang bersama seorang warga sipil terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil. Insiden ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, pada Jumat (31/1) malam.

Kedua polisi tersebut, Aiptu Kusno dari SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo dari Polsek Tembalang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil bernama Suyatno.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku awalnya berencana mencari makan malam di kawasan Pantai Marina.

Saat dalam perjalanan, mereka melihat sebuah mobil sedan yang terparkir di pinggir jalan dengan dua remaja di dalamnya. Mereka kemudian menghampiri kendaraan tersebut dan menuduh bahwa tindakan remaja itu merupakan pelanggaran hukum.

"Melihat ada mobil sedan yang ditumpangi dua korban, berhenti di pinggir jalan, berduaan di dalam mobil, mereka hampiri dan disampaikan 'tindakan yang dilakukan adalah pidana', sehingga anggota itu minta sejumlah uang agar tidak diproses hukum,” ujar Syahduddi pada Minggu (2/2).

Korban yang merasa ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa saat kejadian, kedua polisi tersebut tidak sedang bertugas dan hanya mengenakan jaket biasa. Bersama dengan Suyatno, mereka memanfaatkan situasi untuk meminta uang dari korban.

Menurut keterangan korban, setelah mereka dihampiri oleh para pelaku, korban pria diminta masuk ke dalam mobil milik pelaku.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop sebelum diserahkan kepada para pelaku. Selain uang, korban juga diminta menyerahkan KTP serta kunci mobilnya.

Baca Juga : Baku Tembak Polisi di Lampung dengan Komplotan Curanmor

Salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Ergo, menyebutkan bahwa insiden pemerasan ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Ia dan beberapa warga sekitar mendengar teriakan seorang perempuan yang meminta tolong.

"Yang perempuan nggondeli, keseret. Minta tolong, terus kita fokus ke yang minta tolong," ujar Ergo pada Sabtu (1/2).

Ketika warga mulai mengepung mobil pelaku, para tersangka sempat mengembalikan sebagian uang yang telah diambil dari korban, yaitu sebesar Rp1 juta. Namun, warga tetap menaruh curiga terhadap mereka.

Ergo juga menambahkan bahwa salah satu pelaku sempat mengancam akan menembak warga yang mencoba menghalangi mereka.

"Warga yang mengepung mobil itu diperkirakan lebih dari 50 orang. Akhirnya, pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi oleh warga," jelasnya.

Kedua polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara Suyatno ditahan di Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa mereka akan menghadapi sanksi pidana dan etik secara bersamaan.

"Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," kata Syahduddi.

Selain menghadapi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kedua polisi tersebut juga terancam dipecat dari institusi Polri. Bidang Propam Polda Jateng kini menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para tersangka.

Dengan kasus ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Oknum Polisi Ditangkap Usai Rekam Dirinya Bermain Sirine Strobo Sambil Senyum-senyum