Viral Kisruh Dana PIP di SDN 003 Parungpanjang, Bantuan Pendidikan Tak Tersalurkan ke Siswa
Viral video di media sosial memperlihatkan kasus penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar di SDN 003 Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
BaperaNews - Kisruh terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 003 Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan viral di media sosial.
Orang tua siswa mengungkap bahwa dana yang seharusnya diterima siswa tidak pernah sampai sejak tahun 2017. Insiden ini memicu kekhawatiran tentang akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan di sekolah.
Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP
Dalam sebuah video viral yang diunggah di media sosial X dan TikTok, seorang orang tua siswa menunjukkan dokumen transaksi yang mencatat penerimaan dan penarikan tunai sebesar Rp450 ribu.
Dana tersebut tercatat masuk pada (1/9/2022), tetapi tidak pernah diterima oleh siswa maupun orang tua.
"Ada print out, uang masuk Rp450 ribu terus penarikan tunai Rp450 ribu, itu turunnya waktu tanggal 1 bulan 9 tahun 2022," ujar seorang ibu dalam video tersebut.
Ketika dimintai tanggapan, Gozali, yang disebut sebagai perwakilan sekolah, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui perihal penggunaan dana tersebut karena baru menjabat di sekolah pada tahun 2023.
"Itu bukan urusan saya. Saya belum menjabat di tahun 2022 sebagai operator," jelas Gozali.
Baca Juga : Viral, Seorang Siswi SMP Minta Prabowo Perbaiki Jalanan ke Sekolahnya yang Rusak dan Penuh Lumpur
Klaim Dana untuk Pembangunan Sekolah
Pihak operator sekolah menyebutkan bahwa dana PIP telah digunakan untuk kebutuhan pembangunan, seperti pembangunan pagar sekolah.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh para orang tua siswa, yang menegaskan bahwa anggaran pembangunan seharusnya tidak menggunakan dana bantuan pendidikan.
"Sekolah ini milik negara. Mau pembangunan pagar atau kelas, itu ada dana anggarannya sendiri," tegas salah seorang orang tua.
Orang tua siswa juga mengeluhkan bahwa meski telah beberapa kali mengajukan klarifikasi kepada pihak sekolah, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Bahkan, ketika mendatangi rumah operator sekolah, mereka mengaku mendapat tanggapan yang tidak sopan.
"Saya datang untuk bertanya ke mana uang tersebut, tetapi beliau marah," ungkap seorang ibu.
Upaya Pengembalian Dana
Pihak sekolah akhirnya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana kepada siswa yang berhak. Kepala Sekolah dan operator menyebutkan bahwa pengembalian dana akan dilakukan pada Januari 2025. Namun, jangka waktu tersebut dianggap terlalu lama oleh orang tua siswa.
"Ibu-ibu maunya tanggal 25 Desember, tapi beliau tidak sanggup untuk di tanggal 25 Desember," ungkap salah seorang ibu.
Publik Soroti Transparansi Pengelolaan Dana
Kasus ini telah menarik perhatian luas, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Orang tua siswa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan dana PIP tersalurkan kepada yang berhak.
Permasalahan ini memicu kekhawatiran bahwa kejadian serupa dapat terjadi di sekolah lain jika pengawasan penggunaan dana bantuan pendidikan tidak diperketat.
Hal ini menegaskan perlunya reformasi sistem pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Baca Juga : Jepang Tawarkan Turis Asing untuk Rasakan Jadi Murid di Sekolah, Biayanya Rp3,1 Juta