Pria Bunuh Ipar di Purbalingga Gegara Kesal Sering Bawa Mantannya Istri ke Rumah

NS (30) seorang pria di Desa Cipaku, Kecamatan Purbalingga membunuh iparnya karena sang ipar diduga sering membawa mantan suami istrinya ke rumah. Baca selengkapnya di sini!

Pria Bunuh Ipar di Purbalingga Gegara Kesal Sering Bawa Mantannya Istri ke Rumah
Pria Bunuh Ipar di Purbalingga Gegara Kesal Sering Bawa Mantannya Istri ke Rumah. Gambar: Dok. Detik/Anang Firmansyah

BaperaNews - NS (30), seorang pria di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, membunuh saudara iparnya, MS (34), setelah mendapat laporan bahwa istrinya dipukul. Insiden pria bunuh ipar ini terjadi pada Rabu (15/5) pukul 12.00 WIB, ketika anak pelaku sedang menangis dan menarik perhatian korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, pembunuhan bermula saat korban menghampiri istri pelaku karena terganggu dengan tangisan anak mereka.

"Korban menegur istri pelaku dan mencoba memukulnya, namun istri pelaku berhasil menangkis," jelas Aris saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/5).

Dalam prosesnya, korban berhasil memukul istri pelaku di bagian pipi. Istri pelaku kemudian menghubungi suaminya, yang sedang berjualan bakso keliling di daerah Bumisari, menggunakan telepon tetangga. Mendengar laporan tersebut, NS segera pulang dan mendapati suasana rumah sudah ramai. Tanpa berpikir panjang, dia masuk ke dalam rumah dan mengambil golok.

"Pelaku langsung menghampiri korban, terjadi cekcok, dan pelaku membacok kepala korban di bagian pelipis kiri," ungkap Aris.

Baca Juga: Anak yang Bunuh Ibu Kandung Mengalami Depresi Usai Ayahnya Dibunuh Gegara Dituduh Dukun Santet

Korban berusaha melawan dengan merangkul pelaku, namun pelaku terus melakukan serangan dengan membacok bagian punggung korban. Saat korban mulai lengah, pelaku menusuk perut korban beberapa kali hingga mengenai dada sebelah kiri.

Dalam keadaan panik, NS membuang golok yang digunakan ke dalam sumur dan langsung menyerahkan diri ke ketua RT setempat.

"Dilakukan dengan membabi buta hingga korban tersungkur. Anak korban meminta tolong ke warga," ujar Aris.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Aris juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Dalam pengakuannya, NS menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh kemarahan setelah mengetahui istrinya dipukul oleh korban.

"Saya kesal karena dapat informasi istri saya dipukul. Orang saya saja yang suaminya tidak pernah memukul. Terus karena saya takut saya ambil golok. Hanya untuk menakut-nakuti. Tapi karena dia nyerang saya jadi saya spontan membacok," ujar NS.

Selain itu, NS merasa kesal karena sering melihat korban membawa mantan suami istrinya bermain ke rumah mereka, yang menurutnya mengganggu kenyamanan keluarga.

"Saya kan dapat istri saya ini janda. Nah mantan suaminya ini temannya adik ipar saya sering dibawa main ke rumah. Entah itu maksudnya apa," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anak Bunuh Ibu Kandung Pake Garpu Tanah Diduga karena Kesal Tak Dibelikan Motor