Anggota Polres Sibolga Menabrak Warga Hingga Tewas Diproses Hukum

Polres Tapanuli Utara akan segera memproses hukum seorang anggota polisi Sibolga yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara, Sumut pada hari Sabtu (2/4/22).

Anggota Polres Sibolga Menabrak Warga Hingga Tewas Diproses Hukum
Anggota Polres Sibolga Menabrak Warga Hingga Tewas Diproses Hukum. Gambar: Dok. Humas Polres Tapanuli Utara

BaperaNews - Polres Tapanuli Utara akan memproses hukum seorang polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara, Sumut pada hari Sabtu 2 April 2022. Peristiwa tersebut terjadi ketika mobil polisi yang dibawa Bripka I lewat di Jalan Lintas Sumatera Sibolga Tarutung, Tapanuli Utara.

“Proses hukum kita lakukan tanpa ada pengecualian, siapapun yang melakukan kesalahan” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Baringbing.

Bripka I, lanjut Baringbing, diduga ngantuk ketika berkendara karena baru pulang dari tugasnya dari Medan ke Sibolga untuk membawa vaksin covid-19, “Ketika sampai di TKP karena ngantuk akibat kelelahan itu juga mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya lari dari jalur, dan pada waktu bersamaan korban yang bernama Marisi Hutagalung (60) warga Desa Pagaran Lambung 1 jalan kaki di pinggir jalan, mobil pun langsung menabrak tubuh korban hingga korban terseret sejauh 5 meter ke depan dan ketika berhenti korban sudah dalam kondisi meninggal dunia” imbuhnya.

Setelah menabrak korban, Bripka I masih melanjutkan melaju karena bingung dan terkejut, lalu mobil menabrak teras depan rumah warga yang berada dekat dari lokasi kejadian, dan barulah diketahui jika korbannya sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Sita Satu Unit Laptop Brian Edgar, Tersangka Kasus Binomo

“Sebagai rasa duka cita, Kapolres dan sejumlah PJU Polres Sibolga sudah sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan juga untuk membantu beban keluarga, Polres Sibolga sudah menanggung biaya untuk menanggung bencana yang menimpa korban” lanjutnya.

Mobil dinas yang dibawa Bripka I pun menjadi barang bukti dan sudah diamankan. Baringbing menyampaikan dari hasil penyelidikan, memang sebab kecelakaan karena pengemudi ngantuk dan kelelahan setelah menjalankan tugas melakukan perjalanan dari Medan ke Polres Sibolga untuk membawa vaksin tersebut.

Memang kejadian kecelakaan bukan tindak kesengajaan, namun tetap saja karena mengakibatkan seseorang cedera hingga meninggal dunia, akan dilakukan proses hukum, akan diperiksa lebih lanjut apakah ada kelalaian berkendara atau sebab lain selain kelelahan dan mengantuk selama berkendara. Keluarga sendiri sudah memaafkan Bripka I namun untuk proses hukum semua diserahkan kepada pihak kepolisian.Proses hukum dilakukan untuk memberi bukti bahwa keadilan hukum bisa dinikmati oleh semua orang dan semua kalangan.

Baca Juga : Kapten Vincent Berpeluang Diperiksa di Kasus Oxtrade Pekan Depan