Rekam dan Posting Jenzah, WNI Ditangkap di Arab Saudi
Seorang warga negara Indonesia di Jeddah ditangkap karena merekam dan memposting video jenazah ke media sosial
BaperaNews - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jeddah, Arab Saudi, ditangkap oleh kepolisian setempat setelah terlibat dalam pelanggaran undang-undang perlindungan privasi.
WNI tersebut kedapatan merekam jenazah dan memposting video tersebut ke media sosial, melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di Arab Saudi. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (13/8).
Menurut laporan dari Gulf News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi bahwa kepolisian Jeddah telah menangkap individu tersebut setelah video yang menampilkan proses pemindahan jenazah ke dalam mobil jenazah tersebar di media sosial.
"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," ujar Kepolisian Saudi dalam pernyataannya.
Video yang beredar menunjukkan seorang ekspatriat merekam jenazah yang sedang dipindahkan, melanggar privasi dan norma hukum setempat. Penangkapan ini merupakan yang kedua dalam waktu kurang dari sebulan terkait kasus serupa di Saudi.
Sebelumnya, seorang warga negara Bangladesh juga ditangkap di Riyadh karena merekam dan mengunggah video jenazah yang ditutupi kain kafan ke media sosial.
Baca Juga: Kecewa Berat, ARMY Arab Saudi Bubar Usai Taehyung Posting Makanan Boikot
Menurut hukum Arab Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang keras dan dapat dikenakan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, setara dengan Rp2,1 miliar, serta hukuman penjara maksimum satu tahun.
Penegakan hukum yang ketat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk menjaga privasi dan keamanan di negara tersebut.
Kasus WNI ditangkap di Arab Saudi menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing di negara tersebut. Bulan lalu, kepolisian Saudi menangkap 11 warga negara asing di Riyadh yang diduga menghambat lalu lintas dan mendokumentasikan tindakan tersebut secara online.
Dari jumlah tersebut, 10 adalah warga negara Bangladesh, sedangkan satu orang lainnya ditangkap karena merekam dan mengunggah video pelanggaran hukum.
Pada Juni 2024, pihak kepolisian Saudi juga menangkap 14 warga negara asing di Riyadh terkait dengan pencurian kabel tembaga senilai lebih dari 8 juta Riyal Saudi (sekitar Rp33,8 miliar).
Para tersangka terdiri dari 12 warga Pakistan dan dua warga Afghanistan yang berstatus resident. Selain itu, pada Mei 2024, seorang warga negara Turki ditangkap di Makkah atas tuduhan melakukan aksi pembakaran dua mobil di tempat umum, yang terlihat dalam video online.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Jadi Tuan Rumah Olimpiade Esport 2025 Pertama