Tas Enzy Storia Ditahan Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Buka Suara

Enzy Storia ungkap keresahannya terkait tasnya yang ditahan oleh Bea Cukai. Menanggapi hal ini, Stafsus Menkeu buka suara. Simak selengkapnya di sini!

Tas Enzy Storia Ditahan Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Buka Suara
Tas Enzy Storia Ditahan Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Buka Suara. Gambar: Instagram/@enzystoria

BaperaNews - Enzy Storia baru-baru ini mengungkapkan keresahannya mengenai tas miliknya yang ditahan oleh Bea Cukai karena pajaknya lebih mahal dari harga tas tersebut. Peristiwa ini mendapat tanggapan langsung dari Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Enzy mengungkapkan kejadian ini melalui akun media sosialnya, @EnzyStoria, pada Kamis (16/5). Dalam cuitannya, Enzy mempertanyakan nasib tas yang tidak ditebus karena pajak yang dikenakan lebih tinggi dari harga tas itu sendiri.

"Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy.

Yustinus Prastowo menanggapi hal ini melalui akun media sosialnya, @prastow, pada Jumat (17/5). Dalam tanggapannya, Prastowo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Enzy.

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak jasa pengiriman," kata Prastowo.

Prastowo juga berterima kasih kepada Enzy karena telah memberikan kronologi lengkap terkait kasus tas tersebut, yang akan membantu dalam penyelesaian masalah ini.

"Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik," lanjut Prastowo.

Baca Juga: Ngaku Dapat Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai, Selebgram Bima: Rate Saya Rp100 Juta

Kasus tas Enzy Storia yang ditahan Bea Cukai ini menarik perhatian publik. Banyak warga yang merasa dipersulit oleh Bea Cukai terkait barang-barang yang dikirim dari luar negeri. Salah satu contoh adalah kasus pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta, serta pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) dan action figure.

Permasalahan terkait pajak barang impor bukanlah hal baru di Indonesia. Bea Cukai sering kali menjadi sorotan karena dianggap mempersulit proses pengiriman barang dari luar negeri. Banyak pengguna jasa yang mengeluhkan bea masuk yang tinggi, bahkan sering kali melebihi nilai barang itu sendiri.

Kasus tas ditahan Bea Cukai ini menjadi salah satu contoh yang menggambarkan persoalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Prastowo berjanji akan segera mencari solusi terbaik setelah mendapatkan informasi yang lengkap dari pihak-pihak terkait. Ia memastikan bahwa Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam menghadapi situasi ini, Bea Cukai diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan solutif, sehingga tidak lagi ada keluhan mengenai pajak yang melebihi harga barang yang dikirim.

Baca Juga: Bea Cukai Tegaskan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk