Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pecat 6 pejabat terkait sertifikat ilegal di pagar laut Tangerang. 50 sertifikat dibatalkan, investigasi masih berlangsung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut di Tangerang. Gambar : Dok. Kementerian ATR/BPN

BaperaNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam pejabat terkait kasus penerbitan sertifikat di area pagar laut di laut Tangerang, Banten.

Keputusan ini diambil setelah audit investigasi mengungkap adanya penyimpangan dalam proses penerbitan hak atas tanah di wilayah tersebut. Selain enam pejabat yang dipecat, dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta," ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam sistem penerbitan sertifikat tanah, terdapat dua metode survei yang dapat dilakukan, yaitu oleh petugas ATR/BPN atau oleh jasa survei berlisensi. Namun, kedua metode tersebut tetap harus mendapatkan pengesahan dari petugas ATR/BPN sebelum sertifikat diterbitkan.

Sebagai hasil investigasi, enam pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut di laut Tangerang dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya.

Dua pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi berat meskipun tidak diberhentikan. Nusron Wahid menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

"Untuk mereka yang terlibat, kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron.

Berikut daftar pejabat yang diberhentikan dan dikenai sanksi berat:

  • JS - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  • SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
  • ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS - Ketua Panitia A
  • YS - Ketua Panitia A
  • NS - Panitia A
  • LM - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA - Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Baca Juga : Debat dengan Menteri ATR, Kades Kohod Ngotot Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang

Nusron Wahid tidak secara spesifik menyebut nama lengkap pejabat yang terkena sanksi, tetapi hanya mengungkap inisial mereka dalam rapat dengan DPR.

Selain sanksi terhadap pejabat terkait, Nusron Wahid juga mengumumkan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan untuk pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hingga saat ini, sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan, dengan kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah.

"Sementara ini, dari 263 dan 217 sertifikat, yang kami batalkan baru 50. Sisanya masih dalam proses verifikasi, kami cocokkan dengan garis pantai," jelas Nusron.

Ia menambahkan bahwa mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan pada 2022-2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu melalui proses pengadilan.

"Dengan dasar PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum mencapai usia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya tanpa perlu perintah pengadilan," tegas Nusron.

Keputusan tegas yang diambil Nusron Wahid bertujuan menegakkan aturan dalam penerbitan sertifikat tanah, khususnya di wilayah pesisir yang berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan lahan. Investigasi masih terus berjalan, dan kemungkinan pembatalan sertifikat lainnya tetap terbuka.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait peran pihak swasta dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah berupaya memperketat regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga : Agung Sedayu Jelaskan HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Tambak dan Sawah yang Terabrasi