Tidak Hanya NIK dan No KK, Rekam Wajah Akan Jadi Syarat Aktifkan Nomor HP Baru
Registrasi untuk kartu SIM baru di Indonesia akan diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
BaperaNews - Mulai ke depan, registrasi untuk kartu SIM baru di Indonesia akan diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Ini berarti, untuk mengaktifkan nomor seluler baru, calon pengguna tidak hanya perlu menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melakukan rekam wajah. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan dalam proses registrasi kartu SIM.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menyampaikan bahwa usulan aturan baru ini telah dibahas beberapa kali oleh operator seluler bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Usulan ini sudah dalam bentuk draft. Namun, kami sudah melakukan POC (Proof of Concept) yang digunakan untuk pembuktian," ujar Marwan saat menghadiri acara Peringatan Hari Bhakti Postel di Bandung pada Jumat (27/9).
Marwan menegaskan bahwa aturan registrasi kartu SIM ini hanya akan berlaku untuk pelanggan baru. "Untuk pelanggan lama, mereka tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Usulan ini ditujukan khusus untuk pelanggan baru," jelasnya. Dengan demikian, pelanggan yang telah terdaftar sebelumnya tidak akan terpengaruh oleh perubahan regulasi ini.
"Kalau pelanggan lama itu ada ratusan juta yang kita registrasi," tambahnya.
Saat ini, peraturan yang ada mengizinkan setiap pengguna untuk memiliki maksimal tiga nomor seluler untuk satu penyedia layanan, atau 12 nomor seluler jika menggunakan empat operator seluler.
Baca Juga : Diklaim Lebih Mudah, Kominfo Buat Aturan Registrasi SIM Card Pakai Data Biometrik
Marwan juga menyebutkan bahwa XL Axiata telah melakukan uji coba registrasi nomor seluler dengan sistem rekam wajah. Dia berharap operator lain seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchinson, dan Smartfren segera mengikuti langkah tersebut.
Penggunaan teknologi face recognition dalam registrasi kartu SIM diharapkan dapat memberikan beberapa keuntungan. Selain meningkatkan akurasi dalam identifikasi pengguna, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi angka penyalahgunaan kartu SIM yang selama ini menjadi masalah.
Dengan sistem yang lebih canggih, otoritas dapat lebih mudah memantau dan mengidentifikasi penggunaan nomor yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan data resmi.
Namun, implementasi sistem baru ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal infrastruktur dan kesiapan operator telekomunikasi.
"Kami berharap operator lain bisa segera melaksanakan ini dengan baik. Diperlukan sinergi antara berbagai pihak agar pelaksanaan sistem baru ini berjalan lancar," ungkap Marwan.
Setelah uji coba yang dilakukan oleh XL Axiata, operator lain diharapkan segera merespons dengan melakukan persiapan yang sama untuk menerapkan sistem registrasi baru ini.
Marwan menekankan pentingnya koordinasi antar operator untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil secara bersamaan dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna.
Sebagai bagian dari persiapan, operator juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses baru ini. Pengenalan teknologi baru sering kali disertai dengan keraguan dan kebingungan dari pengguna.
Oleh karena itu, sosialisasi yang tepat akan sangat penting untuk membantu masyarakat memahami bagaimana cara melakukan registrasi dengan *face recognition* dan apa yang perlu dipersiapkan.
Baca Juga : YouTube Resmi Luncurkan Youtube Shopping Affiliates