Diklaim Lebih Mudah, Kominfo Buat Aturan Registrasi SIM Card Pakai Data Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang aturan baru untuk registrasi SIM Card dengan data biometrik.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika/ Kominfo merancang aturan baru terkait registrasi SIM Card pakai data biometrik untuk mencegah penggunaan nomor kartu seluler sebagai alat berbuat penipuan seperti untuk pinjaman online ilegal, spam pesan pendek/ SMS, atau telepon.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni menyebut aturan registrasi kartu seluler yang saat ini memakai NIK dan KK nyatanya belum bisa memberi perlindungan untuk masyarakat dari ancaman penipuan bermodus SMS, pesan WhatsApp, hingga telepon.
Sistem informasi di operator seluler belum bisa mengendalikan apakah kartu identitas yang dipakai pendaftar memakai identitas dirinya sendiri atau orang lain.
Ada juga masalah seperti registrasi kartu seluler melalui nomor 4444 ternyata telah dipindahtangankan atau dijual alhasil pengguna baru tidak memakai identitas aslinya dan beresiko dipakai untuk tindak kejahatan.
“Kewajiban operator seluler sebenarnya harus tahu pelanggannya. Ke depannya untuk atasi masalah Kominfo sedang menyusun aturan registrasi SIM Card pakai data biometrik termasuk data teknologi tidak terbatas face recognition, fingerprint, juga iris sesuai Permenkominfo 5/2021 Pasal 154” KATA Wayan hari Rabu (19/9) dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI Jakarta.
Baca Juga : Taman Ragunan Dapat Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Organik Hingga Tenaga Listrik
Nantinya, registrasi kartu seluler dilakukan selain dengan NIK dan KK juga memakai data pengenalan wajah, sidik jari, dan selaput pelangi mata/ iris agar nomor SIM Card tidak begitu saja mudah dijual atau dipindah tangan serta memudahkan penyelidikan jika ada seseorang berbuat kejahatan atau penipuan dengan kartu seluler.
Registrasi SIM Card pakai data biometrik terdengar lebih aman dan efektif untuk mencegah penipuan namun hal ini dikeluhkan oleh operator seluler mengingat pasti akan ada biaya tambahan karena Dirjen Dukcapil butuh dana tambahan ketika lakukan proses validasi data kependudukan pendaftar SIM Card ke sistem mereka. Besaran biayanya Rp 1.000-3.000 sekali sambung.
Pada intinya, rencana registrasi kartu seluler dengan integrasi data kependudukan memang akan memakan biaya lebih besar. Ada harga yang harus dibayar untuk mendapat sistem keamanan dan manfaat perlindungan yang lebih baik sebab dalam prosesnya butuh lebih banyak tindakan dan kinerja sistem. Rencana ini masih dimatangkan, perlu kerjasama dengan stakeholder terkait untuk pelaksanaannya.
Baca Juga : Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup