Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Diganti IKD!

Kebijakan pergantian fotokopi E-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diterapkan mulai Januari 2024.

Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Diganti IKD!
Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Diganti IKD! Gambar : Alinea.id/Firgie Saputra

BaperaNews - Postingan dari akun @undercover.id pada Selasa (19/12) menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku sebagai prasyarat untuk mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, membantah informasi yang beredar di media sosial.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," tegasnya pada Rabu (20/12).

Meskipun demikian, Teguh menyampaikan imbauan kepada lembaga-lembaga untuk tidak lagi menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas Teguh.

Sementara banyak yang berspekulasi bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fotokopi e-KTP, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa saat ini IKD belum sepenuhnya dapat menggantikan peran e-KTP.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan upaya untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan IKD kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kendati begitu, Teguh menyampaikan harapannya bahwa ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP. "Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," tambahnya.

Baca Juga : Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Cara Buat IKD atau KTP Digital

Cara Aktivasi e-KTP ke IKD

Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD, beberapa syarat perlu dipenuhi:

  1. Sudah melakukan perekaman e-KTP.
  2. Memiliki e-mail aktif.
  3. Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel.
  3. Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
  4. Lakukan verifikasi wajah.
  5. Scan QR Code ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  6. Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi".
  7. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha, lalu klik "Aktifkan".
  8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima di e-mail.

Dengan adanya upaya aktivasi IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan secara digital dan mengurangi penggunaan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara.

Pemerintah terus mengupayakan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai penggunaan Identitas Kependudukan Digital sebagai langkah menuju pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.

Meski demikian, implementasi sepenuhnya IKD sebagai pengganti e-KTP masih memerlukan waktu dan upaya yang matang agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga : KTP Digital Akan Rilis, Cek Perbedaannya Dengan E-KTP