Eks Pemain Timnas Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan UIN Sumut

Irfan Raditya, mantan pemain Timnas Indonesia U-20, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi UIN Sumut senilai Rp795 juta.

Eks Pemain Timnas Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan UIN Sumut
Eks Pemain Timnas Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan UIN Sumut. Gambar : Dok. bola.net

BaperaNews - Eks pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Irfan diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut). 

Kasus ini menyangkut proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan, dengan nilai proyek mencapai Rp795 juta.

Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Deli Serdang, pada Jumat (4/10).

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menyatakan bahwa Irfan Raditya tidak hanya diduga terlibat dalam kasus korupsi, tetapi juga sempat tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap Irfan di Jakarta setelah ia mangkir dari panggilan resmi sebanyak 10 kali.

"Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain Timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka di Jakarta, bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan," ungkap Yus Iman Mawardin dalam pernyataannya.

Baca Juga: Sandi Butar Butar Laporkan Damkar Depok Atas Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Irfan Raditya, yang pernah berpartisipasi dalam ajang AFF Cup U-20 pada tahun 2005, diduga terlibat dalam proyek pembuatan gapura di Kampus IV Tuntungan UIN Sumut, yang merupakan bagian dari proyek rehabilitasi dengan dana Rp795 juta.

Sebagai penyedia pekerjaan dalam proyek tersebut, Irfan kini harus menghadapi tuntutan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi di UIN Sumut ini tidak hanya melibatkan Irfan Raditya. Sebelumnya, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan.

Kelima tersangka tersebut saat ini sudah menyandang status sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lima terdakwa tersebut adalah Zainul Fuad (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Irwansyah (54), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); Surbakti (46), Konsultan Perencana dan Pengawas; Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar; dan Muhammad Yusuf (39), yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan tersebut.

Para terdakwa didakwa atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan, Irfan Raditya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penahanan.

Pemain sepak bola kelahiran Medan, Sumatera Utara, ini terlibat dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan fasilitas di UIN Sumut.

Proyek tersebut kini menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penetapan tersangka dan penahanan Irfan Raditya menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek di UIN Sumut. Yus Iman Mawardin menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan yang panjang, di mana Irfan dianggap tidak kooperatif dan menghindari pemeriksaan sebanyak 10 kali.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak 10 kali secara resmi, tapi tidak pernah menghadiri. Makanya kita jemput paksa," jelas Yus Iman Mawardin.

Baca Juga: Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui