Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak

Mantan kepala desa di Serang ditangkap karena kasus korupsi dana desa senilai Rp 925 juta. Simak selengkapnya!

Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak
Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Aklani, mantan kepala desa Lontar, Tirtayasa, Serang, Banten tertangkap telah korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 atau ketika ia menjabat sebagai Kades.

Aklani kepala desa Serang korupsi dana desa sebesar Rp 925 juta. Mirisnya, uang korupsi tersebut ia pakai untuk foya-foya di tempat hiburan malam bersama 4 istri dan 20 anaknya. Aklani kini bahkan telah memiliki istri kelima.

Hari Senin (31/7), Aklani menjalani sidang dalam kasus kepala desa Serang korupsi yang ia perbuat di Pengadilan Tipikor Serang.

“Secara melawan hukum, telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan Provinsi untuk Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun anggaran 2020.

Kegiatan atau pekerjaan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya” kata Jaksa Subardi dalam dakwaannya kepada Aklani. 

Baca Juga : Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang Soal Kasus Korupsi Dana Hibah APBD

Subadi mengungkap Aklani telah lakukan pekerjaan fiktif dan tidak membayar gaji aparat desa untuk melakukan tindak korupsinya berupa :

  • Rabat beton di RT 3, 3, 9, dan RW 5 di Desa Lontar dengan biaya Rp 71,3 juta dan Rp 213,3 juta.
  • Pemberdayaan pelatihan servis handphone fiktif dengan biaya Rp 43,6 juta.
  • Kegiatan fiktif siaga covid19 tahun 2020 Rp 50 juta
  • Gaji dan tunjangan staf desa tidak dibayarkan senilai Rp 27.9 juta
  • Tidak setor pajak ke kas negara Rp 8,6 juta
  • Sisa saldo kas desa tahun 2019 Rp 462,9 juta diambil di tahun 2020

“Realisasi kegiatannya Rp 47,5 juta tapi itu fiktif. Terdakwa Aklani kepala desa Serang korupsi telah memperkaya diri sendiri dengan dana desa sebanyak Rp 925.353.507” lanjut Subardi.

Rupanya Aklani melakukan beragam tindak kecurangan seperti melaporkan kegiatan fiktif yang pada kenyataannya tidak ada di lapangan, mengambil gaji dan tunjangan staf desa, mengambil kas desa tahun sebelumnya, hingga menilap setoran pajak untuk lakukan perbuatan bejat korupsinya.

Negara dan warga desa merugi akibat korupsi yang dilakukannya demi keuntungan pribadi untuk berfoya-foya bersama 4 istri dan 20 anaknya.

Aklani pelaku kepala desa Serang korupsi ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Heboh Pungli di Jateng Tagih ke Warga Rp 2 Juta Untuk 17 Agustus