Viral, Pria Tikam Temannya Karena Sakit Hati, Begini Kalimatnya!
Pertemanan yang diwarnai oleh pinjaman uang berujung pada penikaman di Kalasan, Sleman. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang pria warga Kalasan, Sleman, berinisial MY (49), ditikam oleh temannya sendiri, berinisial D (49). Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pertemanan yang dekat, namun dipengaruhi oleh rasa sakit hati yang mendalam.
Pelaku, D, kini telah ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pertemanan yang tampaknya harmonis antara MY dan D berubah menjadi tragedi pada malam kejadian. Saat keduanya tengah mabuk, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik, tiba-tiba teringat perkataan tidak senonoh dari korban terkait pinjaman uang.
"Pelaku kesal dengan perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya,'" jelas Kasat Reskrim AKP Riski Adrian menyampaikan dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman.
Kekecewaan ini memicu amarah pelaku yang pada saat itu langsung melampiaskan emosinya dengan menikam korban menggunakan pisau yang ada di lokasi kejadian.
Pada kejadian tersebut, korban MY, mengalami tusukan sebanyak dua kali.
"Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi. Sampai saat ini korban masih di rumah sakit," ungkap dr. Adrian.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY
D, pelaku penusukan, memberikan pendapatnya. Menurutnya, korban hanya menawarkan pinjaman uang, namun dengan syarat yang tidak dapat diterima.
"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," ujar D.
Ketidaksetujuan D terhadap syarat tak terduga tersebut menjadi pemicu aksi nekatnya. Meskipun demikian, pelaku mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kondisi mabuk, yang kemungkinan memperburuk suasana dan mengakibatkan tindakan ekstrem.
Polisi berhasil mengamankan pisau yang digunakan dalam penusukan serta pakaian korban. Barang bukti ini akan menjadi kunci utama dalam proses hukum yang akan dihadapi pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Riski Adrian.
Sementara itu, kondisi korban MY masih membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Dua tusukan yang dialaminya, termasuk salah satunya dengan pisau yang tertinggal di tubuhnya, membuatnya harus menjalani operasi. Keluarga dan teman-temannya berharap agar korban dapat pulih secepat mungkin.
Insiden penikaman ini menjadi pengingat bahwa persahabatan yang tampak baik bisa berubah menjadi bencana akibat hal-hal sepele. Kasus pria ditikam temannya sendiri di Kalasan memberikan pelajaran tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai.
Polisi akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tega! Anak Tikam Ayah Kandung Berkali-Kali di Cimanggis Depok