Fakta Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Dengar "Tenang, Nanti Papa Urus"
Deretan fakta menarik dan peristiwa mengejutkan dalam persidangan Mario Dandy dan David Ozora. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6) terus berlanjut dengan terungkapnya sejumlah fakta mengejutkan.
Mario terlihat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan mengalihkan pandangannya ketika ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian mengenai kondisi putranya sebelum dipindahkan ke RS Mayapada. Berikut deretan fakta sidang Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap David Ozora.
Ayah David: Saya Mendengar "Nanti Papa Akan Mengurusnya"
Jonathan Latumahina, ayah dari David Cristalino Ozora, mengklaim telah menerima informasi bahwa Mario Dandy berjanji kepada AG dan Shane Lukas bahwa kasus mereka akan ditangani oleh orang tua Dandy. Jonathan menambahkan bahwa Mario menyatakan bahwa kasus mereka akan ditangani oleh ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Jonathan mendapat info tersebut dari dua saksi kasus penganiayaan David Ozora, yakni Rudi dan Natalia. Mereka mendengar percakapan antara Mario dan anak-anak AG dan Shane Lukas di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dapatkah Anda menceritakan apa yang disampaikan oleh Terdakwa?" tanya hakim dalam sidang Mario Dandy di PN Jaksel pada hari Selasa (13/6).
"Dandy mengatakan, 'kalian tidak perlu khawatir, kalian tidak akan tersentuh. Ayahku akan mengurus ini, dan aku mungkin hanya akan dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan. Dari pernyataan ini, saya merasa ada yang tidak beres, anak saya menjadi korban," ujar Jonathan, meniru percakapan Mario dengan AG dan Shane seperti yang diceritakan oleh Rudi dan Natalia.
Jonathan merasa sangat kecewa jika ucapan Mario itu benar-benar terjadi. Dia merasa lega ketika kasus penganiayaan David ini mendapatkan perhatian dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Sel di Lapas Salemba
Pelat Nomor Mobil Berubah
Jonathan mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam deretan sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada hari Selasa (13/6).
Awalnya, hakim ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan tentang hal yang tidak biasa yang dirasakan Jonathan sehubungan dengan kasus tersebut.
Jonathan mengemukakan bahwa keanehan itu terjadi di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat Mario Dandy ditahan setelah peristiwa penganiayaan. Dia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari saudara sekaligus pelapor, Rustam Atala.
Jonathan mengatakan Rustam berhasil mengambil foto mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN milik Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan sekitar jam 14.00 pada 21 Februari 2023.
"Setelah itu, mobil itu menghilang. Mobil itu tidak ada lagi di tempat tersebut. Rustam bercerita kepada saya bahwa polisi mengatakan mobil tersebut digunakan untuk menjemput saksi," kata Jonathan.
Jonathan merasa marah saat mengetahui bahwa mobil Rubicon yang sedang diamankan itu digunakan untuk menjemput seorang wanita berinisial AG (15).
Ada Perlakuan Khusus Mario Dandy di Dalam Lapas
Jonathan Latumahina, ayah David, bekerja sebagai Cyber Banser. Dalam kapasitas ini, pengacara Mario Dandy mempertanyakan apakah Jonathan mengetahui adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada kliennya. Hal ini disebabkan Jonathan sering kali menyebut adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Pengacara Mario Dandy bertanya selama sidang, "Sejauh pengetahuan Anda, apakah Mario Dandy mendapatkan perlakuan spesial sejak ditahan dari polsek, polda, sampai sekarang berada di Cipinang dan Salemba," seperti yang dilaporkan oleh YouTube TvOneNews, Selasa, 13 Juni 2023.
"Sejauh pengetahuan saya, ya, jelas. Ini telah dikonfirmasi oleh ayah Shane kemarin di media saat ia menjelaskan masalah ini." ucap Jonathan. Ayah David menegaskan bahwa bukan hanya Mario Dandy, namun Shane juga ditawari handphone dan uang.
Baca Juga : Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri, Polda Metro Jaya : Hasil Editan