Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui

Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui
Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui. Gambar : Deni Wahyono/Detik.com

BaperaNews - Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa Obstruction of Justice kasus korupsi timah, divonis tiga tahun penjara pada tanggal 30 Agustus 2024.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah senilai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," jelas Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda.

Tentu saja, keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Setelah putusan dibacakan, suasana di ruang sidang menjadi sangat emosional. Isak tangis dari istri dan anak-anak Toni Tamsil pecah, menciptakan momen haru.

Istrinya tampak menghampiri dan memeluknya, sementara kerabat dan pengunjung lainnya juga tak kuasa menahan air mata. 

Menariknya, kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, langsung memberikan tanggapannya setelah sidang. Ia menyatakan bahwa timnya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah

"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan dengan tegas.

Vonis ini bukanlah akhir dari perjalanan hukum Toni Tamsil. Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Toni Tamsil alias Akhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. 

Dalam persidangan tersebut, selain Hakim Ketua Sulistiyanto, juga terdapat dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono, yang turut mendampingi. Mereka semua terlibat dalam proses pengambilan keputusan ini.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa TT alias Akhi terbukti secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dikabarkan Terima Rp420 M dari Kasus Korupsi Timah