Harvey Moeis dan Helena Lim Dikabarkan Terima Rp420 M dari Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi timah mengungkap Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menerima Rp420 miliar.
BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, diduga menerima Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Informasi ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (31/7).
Tiga tersangka yang diadili dalam kasus ini adalah Amir Syahbana, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel; dan Rusbani, juga mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel.
JPU menyatakan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim telah menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar dari praktik korupsi ini.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, Harvey Moeis dan Helena Lim beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dan diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Helena Lim, di sisi lain, diduga menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey melalui modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," tambah Harli.
Selain pokok perkara, Helena dan Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik keduanya telah disita oleh Kejari Jaksel.
Aset-aset yang disita dari Harvey dan Helena termasuk 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, dari Harvey juga turut disita barang bukti berupa 88 unit tas premium, 141 buah perhiasan, logam mulia, serta uang tunai miliaran rupiah.
"Uang mata uang asing US$400.000 dan uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," kata Harli.
Lebih lanjut, delapan unit mobil mewah milik Harvey juga telah disita, di antaranya dua unit Ferrari, satu Mercedes Benz AMG SLG GT, satu Porsche, satu Rolls Royce Cullinan, satu Mini Cooper, satu Lexus RX300, dan satu Vellfire 2.5G.
Dari Helena Lim, disita 37 unit tas mewah, 45 buah perhiasan, enam bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang, uang sejumlah SG$2 juta, uang sebesar Rp10 miliar, dan Rp1,485 miliar, serta dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile.
"Selain itu, sebanyak tiga unit mobil yakni Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e, dan Toyota Alphard terkait Helena juga telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel," tambah Harli.
Kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi sorotan publik karena jumlah uang yang sangat besar dan aset-aset mewah yang disita.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Proses hukum terhadap tiga tersangka utama diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai skema korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha dalam industri pertambangan timah.
Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Bagaimana perilaku para tersangka dalam memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum," tegas JPU.
@baperanews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, diduga menerima Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah. Informasi ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (31/7). Tiga tersangka yang diadili dalam kasus ini adalah Amir Syahbana, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel; dan Rusbani, juga mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel. JPU menyatakan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim telah menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar dari praktik korupsi ini. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan. #viral #harveymoeis #helenalim ♬ suara asli - BAPERA NEWS
Baca Juga: Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Viral Bukan Milik Harvey Moeis