Ini Penampakan Uang Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Kejagung
Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, termasuk uang miliaran rupiah dan deretan mobil mewah.
BaperaNews - Sejumlah barang bukti bernilai fantastis milik dua tersangka kasus timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Barang bukti tersebut termasuk uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, deretan mobil mewah milik Harvey dan Helena juga turut dipamerkan di gedung utama Kejari Jaksel. Kendaraan yang terkait dengan Harvey Moeis mencakup 8 unit mobil mewah, termasuk 2 unit Ferrari, 1 Mercedes-Benz, Porsche, Rolls-Royce, Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper.
Sementara itu, kendaraan milik Helena Lim terdiri dari 3 unit mobil yakni Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard.
Harvey Moeis - Helena Lim diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah menarik perhatian publik. Kombinasi barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta kendaraan mewah memperlihatkan besarnya skala dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Barang bukti uang yang disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim mencakup miliaran rupiah dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Kejagung menyebutkan bahwa penemuan uang dalam jumlah besar ini merupakan hasil dari aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Viral Bukan Milik Harvey Moeis
Tidak hanya uang, mobil-mobil mewah yang disita juga menunjukkan gaya hidup mewah para tersangka. Dari Ferrari hingga Rolls-Royce, kendaraan-kendaraan ini menggambarkan tingkat kemewahan yang dinikmati oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.
Penampakan mobil-mobil tersebut di gedung utama Kejari Jaksel menarik perhatian banyak pihak dan menjadi simbol dari hasil tindakan ilegal yang dilakukan.
Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan pada mereka menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat dengan pidana.
Sementara itu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, juga dapat dipidana.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut dan semua barang bukti akan digunakan untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka.
Proses hukum yang dijalani oleh Harvey Moeis dan Helena Lim diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga: Tak Menyangka Terlibat Kasus Korupsi, Harvey Moeis: Salah Saya Di Mana