Viral! Pria Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Pria bernama Bagas Arista Herlyanto ditangkap polisi atas kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, yakni keponakannya sendiri.

Viral! Pria Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Viral! Pria Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Polisi di Gresik, Jawa Timur, telah menangkap seorang pria bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH) atas kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, yang merupakan keponakannya sendiri. Penangkapan ini terjadi setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 22 Mei 2024.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, penyelidikan kasus ini dimulai.

"Berdasarkan laporan polisi, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak dimulai," kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (21/7).

Menurut hasil penyelidikan, BAH memproduksi sekitar 100 foto porno keponakannya yang masih di bawah umur.

Foto-foto tersebut diunggah ke email [email protected] dan [email protected], serta disimpan di laptopnya.

Perbuatan ini berlangsung sejak September 2022 hingga Juni 2023.

Baca Juga: Hampir 2 Tahun Jual Video Porno, Pria Bekasi Punya Omzet Ratusan Juta

"Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," jelas Erdi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana maksimal bagi BAH adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kasus ini telah memasuki tahap kedua di Kejaksaan Negeri Gresik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, (23/7).

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tambah Erdi.

Baca Juga: Gegara Film Porno, Pria di Mojokerto 5 Kali Paksa Pacar Threesome dengan 3 Temannya