Cekcok Soal Ekonomi, Suami di Paser Bunuh dan Penggal Istri
Seorang suami di di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membunuh istrinya karena terlibat cekcok hebat mengenai masalah ekonomi.
BaperaNews - A (29), seorang suami di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melakukan tindakan keji dengan membunuh istrinya, F (22), pada Minggu (13/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pembunuhan tersebut terjadi di Mess PT Pelita Makmur Niaga (PMN) di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, setelah pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok hebat mengenai masalah ekonomi, yang berujung pada permintaan cerai dari sang istri.
Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, menjelaskan bahwa kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya pembunuhan di lokasi barak karyawan PT PMN.
"Sekira pukul 22.18 Wita, setelah mendapatkan informasi, saksi pelapor yang mendatangi lokasi menemukan pelaku A menenteng kepala korban F dalam keadaan telah terpenggal," terang Alimuddin pada Selasa (15/10).
Peristiwa tragis ini bermula dari perdebatan antara pasangan tersebut. Menurut keterangan pelaku, F selalu menuntut lebih dalam aspek ekonomi dan mengancam akan minta cerai. Hal ini membuat A merasa emosional dan akhirnya mengambil parang yang ada di kamar.
Meskipun F berusaha menenangkan suaminya untuk tidak melanjutkan niat jahat tersebut, A tetap melancarkan aksinya dengan membacok leher dan tangan istrinya hingga terputus.
Baca Juga : Akibat Suka Berutang, Suami di Aceh Nekat Bakar Istri
Saksi di lokasi mengungkapkan bahwa setelah melaksanakan aksinya, A keluar rumah dengan membawa kepala korban yang terpisah dari tubuhnya.
Dalam keadaan yang sangat mengerikan, pelaku terlihat berteriak-teriak dan melantur sambil menenteng kepala F.
Beberapa saat kemudian, ia melepaskan kepala tersebut dan mengangkat anak mereka yang masih berusia sekitar tiga tahun. A kemudian berjalan mondar-mandir di halaman mess karyawan sambil memegang anaknya.
Setelah beberapa kali berjalan, A tiba-tiba lemas dan terjatuh. Melihat kondisi tersebut, warga sekitar segera mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku sambil menghubungi pihak berwajib.
Jenazah F kemudian dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari peristiwa suami penggal kepala istri ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan dalam pembunuhan dan pakaian milik korban.
Pelaku A kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tusuk Istrinya di Bekasi