Akademisi Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier digugat oleh Akademisi Syamsul Jahidin, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Akademisi Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Akademisi Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. Gambar : Instagram/@mastercorbuzier

BaperaNews - Akademisi Syamsul Jahidin menggugat pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada Deddy Corbuzier, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Gugatan ini dilayangkan untuk meninjau kembali validitas pemberian pangkat tersebut, terutama mengingat kondisi Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan damai.

Hal ini disampaikan Syamsul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10).

Syamsul Jahidin menilai bahwa tidak ada urgensi untuk memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier, yang dikenal luas sebagai podcaster dan konten kreator.

"Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," ujarnya. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 036 Tahun 1959 dan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1957 yang mengatur tentang pengangkatan pangkat militer di Indonesia.

Deddy Corbuzier, yang telah diberi pangkat Letkol tituler oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2022, menjadi sorotan publik setelah gugatan ini muncul.

Dalam akun Instagramnya, Deddy memposting momen ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyematkan pangkat tersebut padanya. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto, Deddy Corbuzier akan menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) sesuai dengan permintaan Kemhan.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Buka Tempat Gym Baru Kelas Dunia "Osbond Gym"

Syamsul menegaskan bahwa memberikan pangkat tituler hanya berdasarkan popularitas di media sosial, seperti yang dimiliki Deddy Corbuzier, dapat membuka celah bagi banyak individu lainnya yang juga memiliki jumlah pengikut yang banyak untuk mendapatkan pangkat serupa.

"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler. Contohnya, Raffi Ahmad, King Uya Kuya, maupun para artis lain yang memiliki follower banyak," tambahnya.

Gugatan ini juga menyoroti absennya Deddy Corbuzier dalam sidang yang telah berlangsung hingga empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang keempat yang diadakan pada Kamis (17/10), Deddy diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, yang merupakan instansi yang memberikan pangkat tersebut. Syamsul berharap Deddy dapat hadir dalam proses mediasi yang dijadwalkan pada Kamis (24/10). 

"Kita harapkan nanti di mediasi, Letkol tituler Deddy Corbuzier hadir. Saya berharap seperti itu. Jangan ketika penguasa yang memanggil, beliau hadir, tapi ketika pengadilan negeri yang memanggil, beliau tidak hadir," tegasnya.

Pangkat tituler, seperti yang dijelaskan dalam UU, adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang setara dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dengan serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Pangkat ini diberikan jika individu tersebut bersedia dan diperlukan untuk menjalankan jabatan keprajuritan di lingkungan TNI. Namun, pangkat ini hanya berlaku ketika orang yang menerimanya diamanahi jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut.

Baca Juga : Waduh! Deddy Corbuzier Akui Pernah Dekat dengan Rossa: Untung Kita Saling Ghosting