Mantan Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara Buntut Kasus TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno, dituntut hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai miliaran rupiah.

Mantan Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara Buntut Kasus TPPU
Mantan Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara Buntut Kasus TPPU. Gambar : Dok. Antara/Muhammad Adimaja

BaperaNews - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dituntut hukuman penjara 9 tahun atas kasus gratifikasi pejabat pajak yang menerima gratifikasi Rp 29,5 Milyar dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44 Miliar.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Angin Prayitno dengan penjara 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider hukuman pengganti penjara 6 bulan” kata Jaksa Penuntut umum di PN Jakarta hari Selasa (26/6).

Jaksa Yakin Angin Prayitno Terima Gratifikasi Wajib Pajak

Jaksa menyebut Angin terbukti menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan negara lainnya dan memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat pajak sehingga menerima uang haram total Rp 29,5 Miliar dan TPPU Rp 44 Miliar sejak tahun 2014 hingga kasusnya terungkap KPK.

Angin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 29,5 Miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini disampaikan Angin tidak membayarnya, maka semua harta benda Angin akan disita negara untuk dilelang dan menjadi penggantinya.

Jika seluruh harta benda Angin yang tersisa tidak cukup atau kurang dari Rp 29,5 Milyar maka hukuman penjara Angin ditambah 2 tahun. 

Baca Juga : Transaksi Miliaran Benny Tjokro Jadi Saksi Kasus Gratifikasi BPN

Hal yang memberatkan Angin ialah Angin melakukan perbuatan korupsi pada kasus gratifikasi pejabat pajak, tidak mengakui perbuatannya, dan memberi keterangan yang berbelit-belit selama diperiksa KPK hingga sekarang. Sedangkan hal yang meringankan adalah Angin bersikap sopan selama sidang.

Angin menerima gratifikasi dan melakukan TPPU pejabat pajak sejak tahun 2014 yakni dari perusahaan pajak Ridwan Pribadi, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Rigunas Agri Utama.

Angin kemudian lakukan TPPU untuk sembunyikan hasil korupsinya tersebut berupa membeli tanah dan bangunan, apartemen, dan mobil yang semuanya tidak dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dimana semua transaksi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah darimana asal muasalnya.

Pihak Angin belum mengungkap akan menerima vonis tersebut atau akan ajukan banding pada kasus gratifikasi pejabat pajak.

Saat ini sejumlah pejabat Kemenkeu lain juga diproses hukum pihak KPK karena lakukan gratifikasi dan TPPU pejabat pajak, diantaranya ialah mantan pejabat pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Semuanya lakukan korupsi gratifikasi dan TPPU pejabat pajak.

Baca Juga : KPK Tetapkan Andhi Pramono Bea Cukai Tersangka Gratifikasi