Hakim Tipikor Surabaya Akui Terima Suap Rp 300 Juta
Hakim Tipikor Surabaya, Dede Suryaman, menghadapi sidang kehormatan terkait kasus suap di Mahkamah Agung.
BaperaNews - Hakim Tipikor Surabaya, Dede Suryaman, yang terlibat kasus suap di Mahkamah Agung telah disidang untuk tentukan hukuman tindak kriminal yang diperbuatnya.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) berupa sidang Majelis Sidang Kehormatan (MKH). Dede menerima suap dari pengacara terdakwa ketika menjadi Ketua Majelis Hakim di Tipikor Surabaya.
Hakim Tipikor Surabaya, Dede Suryaman, menangani kasus suap di Mahkamah Agung diduga menerima uang Rp 300 juta yang kemudian dibagikan ke hakim lain yang juga bertugas saat itu sebagai hakim anggota yakni Emma Ellyani dan Kusdarwanto.
Uang Suap berasal dari terdakwa korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri namun tidak disebut siapa terdakwanya. MKH yang melakukan sidang dipimpin oleh Drs. Desnayeti seorang hakim agung di MA RI bersama 6 anggota majelis hakim dari MA dan KY.
Dede mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari terdakwa korupsi. Dede mengaku menerima uang itu dari seorang terdakwa bernama Yuda karena merasa tertekan harus memberi keadilan yang objektif atau memberi pidana yang tidak berlebihan dengan kondisi yang dihadapi hakim anggota.
“Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi. Saya mengakui kesalahan saya dan saya berjanji ke depannya akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan benar. Saya menghadapi kondisi yang kurang menyenangkan ketika memimpin sidang tersebut” kata Dede pada sidang hari Rabu (9/8).
Baca Juga : Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Hakim Tipikor Surabaya Dede Suryaman yang terlibat kasus suap di Mahkamah Agung menjelaskan kronologi kasusnya yaitu :
- Dede ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi Kediri. Sebelum ditunjuk, Dede didatangi hakim Kusdarwanto yang memberi informasi pelimpahan kasus korupsi dari Kejari Kediri.
- Dede resmi dipilih sebagai ketua hakim dengan Kusdarwanto dan Emma Ellyani sebagai hakim anggota.
- Kusdaryanto bertemu terdakwa membahas pengaturan vonis, pengacara terdakwa menemui Dede untuk mengadu.
- Pengacara Yuda punya bukti bahwa Kusdarwanto bertemu terdakwa untuk membahas keringanan vonis.
- Dede mengkonfrontasi Kusdarwanto atas hal tersebut dan Kusdarwanto membenarkan.
- Dede takut seluruh majelis hakim terkena resiko akibat perbuatan Kusdarwanto.
“Takut majelis yang akan mendapat resikonya. Akhirnya waktu Yuda sampaikan titipan uang Rp 300 juta yang diminta untuk dibagi rata ke saya, Kusdarwanto, dan Emma saya terima. Namun ada panitera pengganti bernama Hamdan yang ikut kerja jadi saya beri dia Rp 30 juta dari bagian saya” terang Dede
- Dede tetap memberi vonis bersalah pada terdakwa dan mengembalikan uang Rp 300 juta karena ada laporan diterima oleh Badan Pengawas MA
- Dede meminta hak pensiun
Kasus ini diduga berhubungan dengan kasus korupsi mantan Walikota Kediri Samsul Ashar yang korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 dimana Ashar telah divonis hukuman 12 tahun penjara namun pada putusan akhir Ashar hanya divonis 4,5 tahun oleh Dede dkk.
Baca Juga : Ngeri, Hakim PA Sidoarjo Tewas Ditikam Usai Jatuhkan Putusan