Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik di Sidang Mario Dandy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora menghadirkan saksi ahli digital forensik.
BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi ahli digital forensik dalam sidang Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy.
Sidang hari Selasa (27/6) tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli digital forensik yang dihadirkan satu orang bernama Purwanto.
Purwanto memakai baju rompi biru dongker bertuliskan Siber Polda Metro Jaya dan membawa laptop. Mario melakukan penganiayaan pada David bersama 2 terdakwa lain yakni Agnes Gracia dan Shane Lukas.
“Terdakwa Mario lakukan penganiayaan bersama Shane dan anak Agnes berupa kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Salah satu tindak yang disorot ialah ketika Mario lakukan tendangan bebas ke kepala David di kala David sudah tergeletak tidak berdaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan kerusakan otak yaitu :
- Luka lecet di pelipis bagian atas mata kanan ukuran 1,5x0,5 cm
- Luka lecet di pipi kanan 6x5 cm
- Luka memar di pipi kanan 6x5 cm
- Luka robek di bibir bawah bagian dalam 2 cm
- Luka lainnya sebagaimana diterangkan di hasil visum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tertanggal 27 Februari 2023
Baca Juga : Mario Dandy Lirik Mata Mantan Pacar Saat Persidangan 2
Mario melanggar Pasal 335 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Sementara keterangan dari saksi ahli digital forensik tidak diungkap secara jelas ke publik karena jadi bagian dari penyelidikan lanjutan dan disesuaikan dengan fakta yang ada pada sidang Mario Dandy.
Penganiayaan David hingga saat ini masih belum pulih sepenuhnya, David masih belum ingat keluarganya hingga belum bisa lakukan kegiatan secara mandiri. David harus mendapat pengawasan dari tenaga medis selama 24 jam. Sebab itu keluarga David berharap para pelaku penganiayaan David mendapat hukuman yang maksimal.
Selain saksi ahli digital forensik, terdakwa lain Agnes juga dihadirkan di sidang serta Chriswanda Oliver dan Rafael Benitez. Keterangan Agnes tidak diungkap ke publik dan media diminta keluar ruangan ketika sidang dilaksanakan.
Dalam sidang Mario Dandy ini, Agnes dan rekan Mario, Shane Lukas tidak lakukan penganiayaan, namun mereka ikut menyaksikan penganiayaan dan melakukan pembiaran ketika terjadi penganiayaan. Agnes sudah mendapat vonis penjara 3,5 tahun. Sedangkan Shane dan Mario masih proses sidang.
Baca Juga : Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah