Hampir 2 Tahun Jual Video Porno, Pria Bekasi Punya Omzet Ratusan Juta
Pria asal Bekasi bernama Deky Yanto (25) ditangkap karena diduga menual video porno anak. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Deky Yanto (25), ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama hampir dua tahun.
"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5).
Deky Yanto menjual video porno anak dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu untuk akses ke 5 grup Telegram, hingga Rp300 ribu untuk 20 grup Telegram. Selama beroperasi hampir dua tahun, Deky meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku mengaku bahwa motifnya adalah ekonomi. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi psikologis pelaku.
"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," ujar Hendri.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah patroli siber menemukan akun X yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.
Baca Juga: Gegara Film Porno, Pria di Mojokerto 5 Kali Paksa Pacar Threesome dengan 3 Temannya
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," jelasnya.
Polisi menemukan bahwa untuk mendapatkan konten video porno anak tersebut, calon pembeli harus membayar Rp350 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun e-wallet sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu ke rekening atas nama DY.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelas Kombes Ade.
Lebih lanjut, Hendri Umar menambahkan bahwa selama penyelidikan awal, belum ditemukan indikasi bahwa pelaku memiliki gangguan seksual seperti pedofilia.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di internet. Polda Metro Jaya juga terus melakukan patroli siber untuk memberantas penyebaran konten ilegal seperti ini.
Dengan tertangkapnya Deky Yanto, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan video porno anak.
Baca Juga: Berdalih Edukasi, Ayah di Serang Paksa Anak Nonton Porno Lalu Setubuhi Anak