Tragis! Penikaman Ibu Hamil di Kalimantan Selatan
Seorang ibu hamil di Kalimantan Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh mantan suaminya. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Baru-baru ini, sebuah kejadian tragis terjadi di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Seorang wanita hamil berusia 27 tahun, yang kita sebut saja M, menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kejadian ini bukan hanya menggemparkan warga setempat, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang keamanan dan perlindungan bagi ibu hamil di daerah tersebut.
Kejadian penikaman ini terjadi pada Minggu, (18/8/2024). Saat itu, M sedang mengendarai sepeda motor dan merasa diikuti oleh pelaku, NM.
Merasa khawatir, M pun memutuskan untuk berhenti di rumah temannya. Namun, pelaku tetap membuntuti dan akhirnya menikam M dengan senjata tajam yang dibawanya.
Kepala Seksi Humas Polres Tapin, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan, "Sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menikam badan korban."
Setelah menikam, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, M yang terluka parah segera dibawa oleh warga sekitar ke rumah sakit.
Sayangnya, luka yang diderita M sangat serius, dan bayi dalam kandungannya tidak dapat diselamatkan.
"Janin atau anak korban dinyatakan meninggal dunia atas kejadian tersebut sedangkan sang ibu atau korban dilarikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul, Rantau,” tambah Priadi.
Baca Juga : Suami Tega Bunuh Istri yang Lagi Hamil 8 Bulan di Solok
Setelah menerima laporan mengenai kasus penikaman ini, petugas Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Dalam waktu singkat, NM berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan, terutama yang melibatkan ibu hamil.
Menariknya, setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku adalah mantan suami dari korban.
"Pelaku kini sudah kami amankan di Polres Tapin berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan menikam korban," ungkap Priadi.
Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik tindakan kejam ini. Apakah ada masalah pribadi yang belum terselesaikan antara keduanya? Atau ada faktor lain yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan brutal ini?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NM akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk mencari tahu lebih lanjut mengenai motif penikaman ini.
Kasus penikaman terhadap ibu hamil ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan, terutama bagi mereka yang sedang hamil.
Keberanian M untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi, dan semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita harus lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan saling menjaga satu sama lain, terutama bagi mereka yang rentan seperti ibu hamil.
Mari kita doakan agar M dan keluarganya diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.
Baca Juga : Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan