Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara: Apa yang Terjadi?

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh penata busana, Wanda Hara saat ini telah memasuki proses penyelidikan, terdapat 4 saksi yang telah diperiksa.

Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara: Apa yang Terjadi?
Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara: Apa yang Terjadi? Gambar : Instagram/@wanda_haraa

BaperaNews - Belakangan ini, nama wanda hara menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berita. Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan penata busana ini menarik perhatian banyak orang, terutama di kalangan remaja. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, “Ada empat orang yang sudah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Agustus 2024. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), yaitu lokasi pengajian Ustaz Hanan Attaki yang sempat didatangi oleh Wanda Hara.

Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai situasi yang terjadi saat itu. Ade Ary menambahkan, “Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh.”

Kasus ini bermula ketika seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Hara ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Baca Juga : Wanda Hara Keciduk Ngobrol Bareng Habib Jafar, Netizen: Jangan Diulangi Lagi Ya Dek Ya

Rizky mengaku melaporkan Wanda Hara dalam kapasitas pribadi dan mewakili umat Islam se-Indonesia. “Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama,” ungkap Rizky di gedung Bareskrim Polri.

Menurut Rizky, tindakan Wanda Hara yang menggunakan busana muslimah, kerudung, dan cadar saat mengikuti kajian agama di Jakarta Selatan telah membuat umat Islam merasa sakit hati dan tersinggung.

“Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” jelas Rizky.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus ini. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari empat saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pelapor.

“Empat saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana,” katanya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil Wanda Hara untuk diperiksa. Ade Ary menyatakan, “Ya nanti itu, tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya. Nanti kami update.” 

Kasus dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian banyak orang, terutama di kalangan remaja yang aktif di media sosial. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan Wanda Hara bisa dianggap sebagai bentuk penistaan, sementara yang lain berpendapat bahwa ini adalah masalah yang lebih kompleks.

Baca Juga : Ternyata Wanda Hara Pernah Kajian Pakai Hijab sampai Foto Bareng Ustaz Hanan Attaki dan Umi Pipik