Kementerian ATR/BPN Telah Menyertifikasi 93,4 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Hingga 15 September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi 93,4 juta bidang tanah. Program PTSL hampir mencapai target tahun ini.

Kementerian ATR/BPN Telah Menyertifikasi 93,4 Juta Bidang Tanah di Indonesia
Kementerian ATR/BPN Telah Menyertifikasi 93,4 Juta Bidang Tanah di Indonesia. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyertifikasi 93,4 juta bidang tanah di seluruh Indonesia hingga Minggu (15/9).

Informasi ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian untuk menertibkan administrasi pertanahan di Tanah Air melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut data terbaru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, total tanah yang terdaftar mencapai 117,4 juta bidang tanah. Dengan capaian ini, program PTSL telah menyelesaikan sekitar 97,8 persen dari target tahun 2024.

AHY menyatakan bahwa PTSL merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia, baik secara individu maupun komunal.

PTSL merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan untuk menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia. AHY menegaskan bahwa sertifikasi tanah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai hak atas tanah yang mereka miliki. 

Dalam pernyataannya pada Minggu (15/9), AHY menyebutkan bahwa program PTSL telah membawa dampak signifikan bagi tertibnya administrasi pertanahan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Anindya Bakrie Resmi Terpilih sebagai Ketua Kadin pada Munaslub di Jakarta

“Program ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah terdaftar dan bersertifikat, sehingga tidak ada lagi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari terkait kepemilikan tanah,” ujarnya.

Selain itu, AHY juga menekankan pentingnya tata ruang yang tertib dan terorganisir dengan baik. Program PTSL, menurutnya, tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Indonesia dilakukan secara tepat dan efisien.

Dengan adanya sertifikasi yang jelas, perencanaan tata ruang bisa lebih teratur, dan masyarakat dapat memanfaatkan tanah dengan lebih baik sesuai peruntukannya.

Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mencatat penyelesaian sertifikasi atas 93,4 juta bidang tanah. Sementara itu, total bidang tanah yang terdaftar di Indonesia mencapai 117,4 juta.

Capaian ini menunjukkan bahwa kementerian telah mencapai hampir seluruh target PTSL tahun ini, yakni sekitar 97,8 persen dari total tanah yang harus didaftarkan.

Meski demikian, AHY mengakui bahwa masih ada sejumlah daerah yang memerlukan perhatian lebih untuk menyelesaikan sertifikasi tanah.

“Kami akan terus fokus pada daerah-daerah yang masih membutuhkan dorongan agar target sertifikasi bisa tercapai sebelum akhir tahun,” kata AHY.

Ia juga memastikan bahwa upaya ini akan mencakup seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah di luar Jawa seperti Kalimantan Timur.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menjangkau daerah-daerah terpencil yang mungkin belum sepenuhnya tersentuh oleh program sertifikasi tanah.

Dalam beberapa tahun terakhir, fokus kementerian tidak hanya tertuju pada wilayah-wilayah yang padat penduduk, tetapi juga pada kawasan-kawasan yang sulit diakses.

AHY menekankan pentingnya agar seluruh kantor pertanahan (kantah) di setiap daerah bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai target nasional.

“Kami berharap, dengan waktu yang tersisa di tahun ini, semua pihak di Kementerian ATR/BPN tetap fokus agar target PTSL dapat dicapai dengan baik, khususnya di wilayah-wilayah yang masih tertinggal seperti Kalimantan Timur,” ucap AHY.

Baca Juga: Menlu Retno Orang Indonesia Pertama yang Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB