Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024, Jawa Tengah Terendah!
Pemerintah daerah di Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Simak detail kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi Indonesia di sini.
BaperaNews - Pada Selasa (21/11), Pemerintah daerah di Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa baru 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida Fauziyah mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti, menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan ditetapkan oleh gubernur.
Dari total provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, detail gubernur mana saja yang melanggar tidak diungkapkan.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan rumus kenaikan UMP 2024, melibatkan tiga variabel: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP tersebut mencakup formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Baca Juga : UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur
Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi di Indonesia
Berikut adalah daftar UMP 2024 di beberapa provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikannya:
-
Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
-
Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
-
Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
-
Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
-
Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
-
Riau (naik 3,2 persen) dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
-
Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
-
Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
-
Jambi (naik 3,2 persen) dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
-
Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
-
Banten (naik 2,5 persen) dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
-
DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
-
Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
-
Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
-
DIY (naik 7,27 persen) dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
-
Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
-
Bali (naik 3,68 persen) dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
-
NTB (naik 3,06 persen) dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
-
NTT (naik 2,96 persen) dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
-
Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
-
Kalsel (naik 4,22 persen) dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
-
Kaltim (naik 4,98 persen) dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
-
Kaltara (belum menaikkan) Rp3.251.702
Demikianlah informasi terkini mengenai kenaikan UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. Harapannya, peningkatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Baca Juga : UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?