Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024, Jawa Tengah Terendah!

Pemerintah daerah di Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Simak detail kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi Indonesia di sini.

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024, Jawa Tengah Terendah!
Daftar Lengkap UMP 2024. Gambar : PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO

BaperaNews - Pada Selasa (21/11), Pemerintah daerah di Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa baru 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Adapun UMP 2024 terbesar diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp5.067.381, menandai kenaikan sebesar 3,8 persen dari UMP sebelumnya pada tahun 2023.

Ida Fauziyah mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti, menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan ditetapkan oleh gubernur.

Dari total provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, detail gubernur mana saja yang melanggar tidak diungkapkan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan rumus kenaikan UMP 2024, melibatkan tiga variabel: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP tersebut mencakup formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Baca Juga : UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur

Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi di Indonesia

Berikut adalah daftar UMP 2024 di beberapa provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikannya:

  1. Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

  2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

  3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

  4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

  5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

  6. Riau (naik 3,2 persen) dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

  7. Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

  8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

  9. Jambi (naik 3,2 persen) dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

  10. Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

  11. Banten (naik 2,5 persen) dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

  12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

  13. Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

  14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

  15. DIY (naik 7,27 persen) dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

  16. Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

  17. Bali (naik 3,68 persen) dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

  18. NTB (naik 3,06 persen) dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

  19. NTT (naik 2,96 persen) dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

  20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616

  21. Kalsel (naik 4,22 persen) dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812

  22. Kaltim (naik 4,98 persen) dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858

  23. Kaltara (belum menaikkan) Rp3.251.702

Demikianlah informasi terkini mengenai kenaikan UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. Harapannya, peningkatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Baca Juga : UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?