Draf RKUHP : Mengaku Punya Kekuatan Gaib, Denda Rp 200 Juta

Draft RKUHP satu ini tentang hukuman untuk orang yang mengaku punya kekuatan gaib akan didenda Rp 200 Juta dan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

Draf RKUHP : Mengaku Punya Kekuatan Gaib, Denda Rp 200 Juta
Ilustrasi RKUHP orang yang mengaku punya kekuatan gaib. Gambar : Pixabay

BaperaNews - Draft RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur segala aspek kehidupan masyarakat lebih detail, membuat hukum pidana pada sejumlah tindak kejahatan. Salah satunya ialah ancaman hukuman untuk orang yang mengaku punya kekuatan gaib, yakni di Pasal 252 ayat 1.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, penderitaan mental, kematian, atau penderitaan fisik seseorang dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori IV” bunyi Pasal tersebut.

Aturan orang yang mengaku punya kekuatan gaib tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 252 draft RKUHP 2019, namun hukuman sebelumnya tiga tahun penjara, sedangkan jumlah denda masih sama, sesuai Pasal 79 RKUHP Ayat 1 kategori IV yakni maksimal Rp 200 juta.

Pada Pasal 80 Ayat 1 juga tertulis dalam menjatuhkan jumlah denda, hakim diwajibkan mempertimbangkan kemampuan terdakwa sesuai dengan jumlah penghasilan dan pengeluaran terdakwa, serta Pasal 80 Ayat 2 menuliskan ketentuan pada Ayat 1 tidak mengubah penerapan minimum khusus untuk jumlah denda yang diterapkan.

Selanjutnya di dalam draft RKUHP, pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib juga bisa diberi hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 252 Ayat 2. “Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai kebiasaan dan mata pencaharian, pidana bisa ditambah satu pertiga” bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Sosialisasi Terhadap 14 Pasal Krusial RKUHP, Ini Daftar 14 Pasal Yang Jadi Sorotan Publik

Pasal ini merupakan salah satu dari 14 poin yang dipersoalkan dalam RKUHP, yang viral dan jadi perdebatan masyarakat. Pemerintah dan DPR RI mendapat kritik dari sejumlah kalangan dalam penyusunan aturan baru ini.

DPR kemudian meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM untuk mensosialisasikan 14 Pasal tersebut kepada masyarakat.

Namun juga tidak sedikit yang menyambut baik aturan ini karena dinilai lebih detail dan mencakup seluruh aspek dalam kehidupan masyarakat, dengan demikian masyarakat akan lebih berhati-hati dalam melakukan segala tindakan mengingat semua bentuk pelanggaran sudah diatur hukum pidananya.

Poin RKUHP lain yang juga viral diantaranya ialah hukuman bagi orang yang menghina harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo, berisik di malam hari dan prank, pelaku santet, dan sebagainya.