Pemerintah Diminta Sosialisasi Terhadap 14 Pasal Krusial RKUHP, Ini Daftar 14 Pasal Yang Jadi Sorotan Publik
Anggota Komisi II DPR RI meminta pemerintah mensosialisasikan 14 Pasal krusial di RKUHP usai masyarakat protes pemerintah terlalu ikut campur ranah pribadi.
BaperaNews - Didik Mukrianto, anggota Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM untuk mensosialisasikan 14 Pasal krusial di RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang saat ini viral dan jadi perdebatan publik.
“sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih massif terkait 14 Pasal krusial yang jadi sorotan publik, ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat” ujarnya di Jakarta (11/7).
Didik Mukrianto menjelaskan, RKUHP memang pengembangan dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya dilanjutkan di Tingkat II yakni Rapat Paripurna DPR. menurutnya RKUHP juga berasal dari usul pemerintah dan sudah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.
“Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, pemerintah diminta untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat karena masyarakatbelum dapat dalam memahami secara utuh akan perubahan yang sudah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I” imbuhnya.
Didik juga menjelaskan, Komisi II DPR sebelumnya menjalankan Rapat Kerja bersama Wakil Menkumham pada (7/7) untuk membahas 14 poin krusial yang jadi bagian dari TT KUHP, menurutnya, pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan diskusi publik yang dilakukan di 12 kota Indonesia untuk mendapat masukan dari masyarakat.
“Saya mengapresiasi kerja pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerang aspirasi serta masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut” lanjutnya.
Namun menurut anggota Komisi II DPR RI, Didik Mukrianto juga penting untuk membahas lebih lanjut dan membuat terang masyarakat atas 14 Pasal krusial tersebut agar pengesahan RKUHP bisa diterima dan tidak ditolak publik.
Berikut 14 Pasal Krusial yang Viral dan Jadi Perdebatan Publik :
- Hukum hidup dalam masyarakat.
- Pidana mati.
- Pasal tentang penyerangan kepada harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Tindak pidana santet dan kekuatan gaib.
- Dokter yang melakukan pekerjaan tanpa ijin.
- Ternak dan unggas yang merusak kebun dengan benih di dalamnya.
- Publikasi langsung yang tidak diperkenankan (prank dan berisik di malam hari).
- Pengacara curang.
- Penodaan agama.
- Penganiayaan terhadap hewan.
- Penggelandangan.
- Aborsi.
- Seks di luar nikah dan kumpul kebo.
- Pemerkosaan.
Aturan diklaim dibuat lebih detail untuk lebih mengatur masyarakat agar hidup sesuai norma dan menjamin keamanan serta ketentraman bersama. Namun sejumlah pasal dinilai masyarakat terlalu ikut campur ranah pribadi seperti hukuman penjara bagi pelaku seks di luar nikah dan hukuman bagi pelaku ngeprank yang saat ini jadi tren dan dianggap biasa oleh masyarakat.
Baca Juga : Resmi Disahkan RUU Permasyarakatan Ke Undang - Undang, Apa itu RUU Permasyarakatan?