43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita

Selama periode Agustus hingga September, pihak kepolisian Kota Bogor menangkap 43 pengedar dan pengguna narkoba serta menyita barang bukti berupa 1,5 kg sabu.

43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita
43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita. Gambar : Dok.Bogorkita

BaperaNews - Selama 1,5 bulan terakhir, pihak kepolisian menangkap 43 pengguna dan pengedar narkoba di berbagai wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu dari bulan Agustus hingga 16 September 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini melibatkan berbagai kasus narkotika yang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Selama periode bulan Agustus hingga 16 September 2024, kami telah mengamankan 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika," jelas Bismo dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (17/9).

Bismo merinci bahwa dari 43 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta

Untuk kategori narkotika, terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ganja, empat tersangka terkait tembakau sintetis, dan sembilan tersangka kasus obat keras tertentu serta psikotropika.

Operasi ini melibatkan penangkapan di beberapa kecamatan di Kota Bogor.

"Kami menangkap pelaku dari berbagai wilayah, antara lain Bogor Utara dengan delapan lokasi kejadian, Bogor Timur enam lokasi, Bogor Selatan enam lokasi, Bogor Tengah enam lokasi, Bogor Barat enam lokasi, dan Tanahsareal tiga lokasi," tambah Bismo.

Barang bukti yang disita selama operasi ini terdiri dari 1,5 kilogram sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras serta psikotropika. 

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 435 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar," kata Bismo.

Baca Juga: Positif Narkoba, Pengendara Mobil Diduga Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, 1 Driver Ojol Tewas