Viral! Lansia di Surabaya Ditipu, 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos
Pasutri lansia di Surabaya menjadi korban penipuan penyewa rumah kos mereka. Dua rumah kos yang dimiliki kini dikuasai oleh penyewa dengan modus penipuan.
BaperaNews - Pasutri lansia asal Surabaya, Maria Lucia Setyowati dan suaminya Muin, mengalami masalah ketika mereka menjadi korban penipuan.
Dua rumah indekos yang mereka miliki di Jalan Tenggilis Lama III B dan Jalan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, kini dikuasai oleh salah satu penyewa mereka, Tri Ratna Dewi.
Masalah ini bermula pada tahun 2017 ketika Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria dan Muin untuk membuka usaha laundry.
Awalnya, hubungan antara penyewa dan pemilik indekos ini berjalan baik. Maria menganggap Dewi sebagai orang yang dekat dan dapat dipercaya sehingga ia tidak ragu untuk menyerahkan data diri dan sertifikat rumah kepada Dewi. Namun, kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan untuk melakukan tindakan penipuan.
Dewi mengusulkan kepada Maria untuk memecah salah satu rumah kos menjadi tiga ruko agar lebih menguntungkan. Maria yang percaya, tanpa membaca dokumen yang ditandatangani, menyerahkan sertifikat asli rumah tersebut kepada Dewi.
"Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang," ujar Maria.
Ruko yang dibangun akhirnya menggunakan dana pinjaman dari bank, namun Maria tidak menyadari bahwa ia telah terjebak dalam permainan mafia tanah.
Baca Juga: Belum Diberi Uang, Pasutri Aniaya 2 Anak di Cilincing hingga Luka Berat
Setelah ruko dibangun, Dewi kembali mendekati Maria dengan alasan ingin membantu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kos lainnya. Maria yang masih percaya, kembali menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa meminta tanda terima.
Sayangnya, setelah itu, Dewi mulai sulit dihubungi dan menghilang.
“Ditinggal pindah, laundry milik TRD sering tidak buka,” kata Maria.
Masalah ini semakin kompleks ketika pada tahun 2021, petugas PPAT memberitahu Maria bahwa dokumen yang ditandatangani menyatakan bahwa ia telah menghibahkan tanah kepada Dewi.
“Saya nggak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” jelas Maria.
Maria tidak tinggal diam. Ia melaporkan kasus penipuan ini ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022.
“Belakangan diketahui asetnya dekat Apartemen Metropolis ternyata juga sudah milik TRD,” ungkapnya.
“Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso," tambah Maria.
Maria berusaha meminta salinan putusan, namun mengalami kesulitan hingga akhirnya harus meminta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah mendapatkan salinan akta hibah, ia menyadari ada kesalahan, yaitu alamat kos-kosan yang direnovasi menjadi ruko salah ditulis.
Seharusnya alamatnya Tenggilis Lama III B nomor 56, tetapi ditulis nomor 57.
Maria kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Dia juga sempat menggugat Dewi dan beberapa pihak terkait melalui Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi karena domisili Dewi tidak jelas, gugatan harus dicabut.
Lebih menyakitkan lagi, Maria mengetahui asetnya di dekat Apartemen Metropolis juga telah berpindah tangan kepada Dewi, yang bahkan dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Pasutri Dikeroyok Rombongan Oknum Pesilat di Kediri, Istri sedang Hamil