Belum Diberi Uang, Pasutri Aniaya 2 Anak di Cilincing hingga Luka Berat

Dua bocah berusia 4 dan 1 tahun mengalami luka berat akibat penganiayaan oleh pasangan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara.

Belum Diberi Uang, Pasutri Aniaya 2 Anak di Cilincing hingga Luka Berat
Belum Diberi Uang, Pasutri Aniaya 2 Anak di Cilincing hingga Luka Berat. Gambar: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo

BaperaNews - Dua bocah berinisial RC (4) dan MFW (1) mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan paha yang memerlukan observasi lebih lanjut. Saat ini, kedua bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Langkah awal yang kami lakukan adalah menyelamatkan anak. Kami merekomendasikan agar mereka dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif dari dokter," jelas Kombes Gidion pada Rabu (31/7).

Penanganan awal ini sesuai dengan SOP penanganan korban anak.

Kasus ini berawal dari ketidakpuasan pasutri terhadap pembayaran yang mereka terima. Salah satu pelaku merasa sakit hati karena tidak mendapatkan bantuan berupa uang dari orang tua korban.

Namun, keterangan ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak orang tua kandung korban.

Kedua bocah tersebut dititipkan kepada pasutri tersebut sejak sebulan terakhir sebelum penganiayaan terjadi. Kombes Gidion menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara intensif.

Baca Juga: Penganiayaan di Daycare Depok, Orang Tua Akui Anaknya Dipukul hingga Ditendang Perutnya

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, yang sehari-harinya bekerja serabutan," tambahnya.

Pasutri yang terlibat dalam penganiayaan anak ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, yang dapat menghukum mereka hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kami juga akan melihat kemungkinan adanya pasal penelantaran anak terhadap orang tua asli kedua balita," ungkap Kombes Gidion.

Kasus ini tidak hanya melibatkan penganiayaan fisik yang mengakibatkan luka berat, tetapi juga menimbulkan luka psikis bagi korban.

Baca Juga: Pelaku yang Diduga Aniaya Balita di Daycare Depok Ternyata Influencer Parenting