Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Isnaini Tak Terima Dan Sebut KPK Seperti Cerita Dongeng
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat malah membantah dugaan KPK tersebut.
BaperaNews - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis (20/1/2022). Atas keputusan tersebut, Hakim Itong membantah bahwa dirinya terlibat dalam suap pengurusan perkara.
Itong Isnaini mengaku tidak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino. Dia pun merasa tidak pernah memberi perintah kepada Hamdan sebagai panitera pegganti untuk meminta sejumlah uang.
“Ketika Hamdan dan Hendro melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, tentu saya gak terima,” jelas Itong saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (21/1/2022) dini hari.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit
Itong Isnaini menilai bahwa kontruksi perkara yang disampaikan oleh Komisioner KPK Nawawi Pomolango seperti cerita fiksi. Dia juga menjelaskan tidak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga sudah disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
“Cerita-ceritanya seoerti dongeng, saya baru tahu kalo ada uang Rp 1,3 miliar, sebelumnya saya engga pernah tahu, tapi ya sudah lah,” kata Itong.
Walaupun demikian, Itong Isnaini pesimis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.
Itong juga menjelaskan tak bisa mempercayai alat bukti yang dimiliki oleh KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan dari keterangan Hamdan.
“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Itong, Hamdan dan Hendro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengurusan perkara. Nawawi menjelaskan bahwa ketiganya melakukan kerja sama untuk melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di PN Surabaya.
Hendro yang bertindak sebagai pengacara dari PT SGP diduga akan memberikan suap Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Suap tersebut diberikan kepada Itong Isnaini yang sudah memastikan akan memberikan putusan sidang sesuai dengan keinginan Hendro yaitu membubarkan PT SGP.
KPK mensinyalir adanya dana senilai Rp 1,3 miliar yang disiapkan oleh Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkaranya mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai ke Mahkamah Agung (MA). Akibat dugaan keterlibatannya, saat ini Itong Isnaini dan Hamdan pun diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti.
Baca Juga: Hanya Dikenakan Denda, Heru Hidayat terdakwa Kasus Korupsi Lolos Hukuman Mati di Asabri