Update! Kasus Pembunuhan Ketua MUI Di Sumut Dituntut Penjara Seumur Hidup
Seorang lelaki yang menjadi pembunuh ketua MUI Ulama Aminurasyid pada Juni 2021 lalu kini mendapat tuntutan penjara seumur hidup!
BaperaNews - Suriyanto atau yang dikenal sebagai Anto Dogol (36) mendapat tuntutan penjara seumur hidup dalam persidangan Rabu 19 Januari 2022 di Pengadilan Rantau Prapat Sumatera Utara. Lelaki tersebut adalah pembunuh ulama Aminurasyid yang merupakan Ketua MUI atau Majelis Umum Indonesia pada Juni 2021 lalu.
“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan membuat rencana untuk menyebabkan matinya orang lain yaitu almarhum Aminurasyid, terdakwa pembunuhan mendapat hukuman pidana seumur hidup” kata Andri Rico, Jaksa Penuntut Umum.
Anto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Kasus pembunuhan ketua MUI tersebut diketahui dilakukan di Desa Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan Kab Labuhan batu Utara, bermula saat rekan Anto bernama Solihin mencuri sawit di kebun korban Senin 26 Juli 2021 jam 09.00 WIB.
Korban menegur terdakwa pembunuhan dan rekannya, agar tidak mencuri lagi secara baik-baik dan menasehati lebih baik meminta bantuan bila memang kesulitan, namun terdakwa justru marah dan tersinggung, esok harinya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menunggu korban di kebun yang sama dengan lokasi mencuri sebelumnya sambil membawa parang.
Saat korban lewat, terdakwa sembunyi di balik pohon sambil mengasah parang, kemudian saat korban berada dalam posisi yang dekat, terdakwa membunuh korban dengan mengayunkan parang ke belakang kepala korban, korban pun jatuh, terdakwa kembali mengayunkan parang ke wajahnya dan belakang leher korban juga kepala atas korban.
Sesaat setelah kejadian pembunuhan tersebut, ada warga yang datang dan juga tampak berteriak histeris lalu terdakwa kabur. Warga pun langsung menolong dan membawa ke RS namun nyawa ketua MUI tersebut tak bisa diselamatkan, polisi saat mendapat laporan segera menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga.
Banyak yang menyayangkan aksi pembunuhan ini termasuk Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, ia menganggap perbuatan terdakwa adalah sesuatu yang tidak beradab dan tidak memiliki sisi kemanusiaan sebab melakukannya pada orang yang sudah tua yang seharusnya dihormati. Keluarga berharap pelaku bisa dijerat hukuman berat sesuai hukum yang berlaku, jika perlu dituntut dengan hukuman mati karena dengan sengaja merencanakan perbuatan tak terpuji tersebut.
Baca Juga: Hanya Dikenakan Denda, Heru Hidayat terdakwa Kasus Korupsi Lolos Hukuman Mati di Asabri