Hanya Dikenakan Denda, Heru Hidayat terdakwa Kasus Korupsi Lolos Hukuman Mati di Asabri
Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang menjadi tersangka kasus korupsi lolos hukuman mati dan hanya dituntut hukuman uang ganti rugi senilai Rp 12,64 Triliun.
BaperaNews - Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Mineral yang merupakan tersangka kasus korupsi PT Asabri diputuskan mendapat hukuman pidana nihil yang sebelumnya divonis hukuman mati dan hanya diminta membayar uang ganti rugi Rp 12,64 Triliun.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman mati untuk Heru Hidayat, namun dalam sidang pembacaan vonis, hukuman Heru Hidayat diganti menjadi nihil dan ganti rugi uang tersebut yang sebelumnya adalah hukuman mati .
“Terdakwa secara sah dan jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena itu kami majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman perdana nihil, dan terdakwa harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,64 Triliun” ungkap majelis hakim.
Leonard Eben, Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung menyatakan akan memberi waktu berpikir selama 7 hari untuk terdakwa dan pengacaranya. “Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung Muda memperbolehkan jika terdakwa mau memberikan upaya banding, kami beri waktu selama 7 hari” jelas Leonard dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Gibran Rakabuming Terkait Kasus Suntikan Dana Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger
Menurut Leonard, putusan hukuman yang dijatuhkan hakim pada Heru Hidayat tidak berpihak dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat dimana terdakwa sudah melakukan kasus korupsi begitu besar senilai Rp 39,5 Triliun hingga menyebabkan PT Asuransi Jiwa Sraya dan PT Asabri bangkrut yang seharusnya perusahaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya begitu janggal terdakwa hanya diminta uang ganti rugi yang besarnya bahkan tidak ada separuh dari jumlah korupsi yang dilakukannya.
“Selain itu, kenapa terdakwa sama sekali tidak ada vonis penjara sementara ia membuat negara rugi begitu besar, putusan tersebut sangat tidak adil dan jelas melukai hati masyarakat sedalam-dalamnya yang berharap koruptor bisa mendapatkan hukuman berat, artinya hakim tidak konsisten dalam mempertimbangkan kesalahan sah yang dilakukan terdakwa, beliau hanya meyakini kesalahan terdakwa tapi tidak diikuti dengan menjatuhkan hukuman penjara yang sesuai” kata Leonard.
Vonis nihil sendiri artinya terdakwa Heru Hidayat tidak mendapatkan tambahan hukuman penjara. Hal ini sebelumnya juga pernah terjadi pada terdakwa Dimas Kanjeng Taat kasus penipuan uang, saat itu selama 3 kali sidang hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, lalu turun 3 tahun penjara, dan di sidang putusan akhir menjadi vonis pidana nihil.
Baca Juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Yang Disita KPK Mencapai Rp 14,2 Miliar!