Kejaksaan Agung Menyita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyita sejumlah dokumen dan puluhan elektronik dalam kasus korupsi pengadaan satelit.
BaperaNews - Dua kantor milik perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penggeledahan kantor PT Dini Nusa Kusuma dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
PT Dini Nusa Kusuma diketahui merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia dalam pengoperasian satelit. Adapun dugaan korupsi pengadaan ini terjadi pada periode tahun 2015 hingga tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi.
“ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” ujar Leonard.
Leonard menyebutkan dua kantor milik perusahaan PT DKN tersebut beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan Panin Tower Senayan City, lantai 18A, Jakarta Pusat.
Selain kantor, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang berinisial SW. Ia yang masih berstatus sebagai saksi juga merupakan tim ahli dari Kementerian Pertahanan.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum bisa merincikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan SW dalam perkara korupsi pengadaan satelit ini hingga nanti dilakukan penggeledahan di kediamannya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga container plastic berisikan dokumen. Lalu barang bukti elektronik lainnya sebanyak 30 buah.
“Barang yang disita akan dijadikan barang bukti dalam perkaraan Dugaan Tindak Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemeneterian Pertahanan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Diketahui sebelumnya, kasus yang bersangkutan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan karena penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Hingga akhirnya Indonesia digugat oleh Pengadilan Arbitrase untuk membayar ganti rugi karena proses penyewaan yang bermasalah. Pada tahun 2019 Indonesia digugat oleh Avianti sebesar Rp 515 miliar. Dan pada tahun 2021 negara kembali digugat oleh Navayo sebesar USD 21 juta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut akan berpotensi merugikan keuangan negara. Kementerian, diduga melakukan proses pengadaan dengan melanggar hukum.
Baca Juga: Novel Baswedan CS Mulai Kerja, Koordinasi Cegah Adanya Korupsi di Kementerian