Kesal Karena Sering Live TikTok, Pria di Aceh Tenggara Bunuh Sang Istri

Seorang pria di Aceh Tenggara ditangkap setelah membunuh istrinya menggunakan tali nilon.

Kesal Karena Sering Live TikTok, Pria di Aceh Tenggara Bunuh Sang Istri
Gambar : Dok. Humas Polres Aceh Tenggara

BaperaNews - Seorang pria berinisial M (49) di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, ditangkap setelah diduga membunuh istrinya pada Kamis (12/9).

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah petugas menerima laporan mengenai kematian seorang warga di rumahnya.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah, kejadian ini terdeteksi setelah petugas menemukan korban meninggal dunia di rumahnya dan M tidak berada di lokasi.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak kepolisian. M kemudian diamankan pada sore hari, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan.

"Karena sudah tidak berada di lokasi, polisi langsung menduga M sebagai tersangka," kata Erwinsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/9).

Setelah penangkapan, M awalnya tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Namun, setelah interogasi lebih lanjut pada Jumat (13/9), M akhirnya mengaku membunuh istrinya.

"Awalnya dia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pada Jumat (13/9/2024) pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Erwinsyah.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Minahasa Gegara Sering Mengigau

Menurut pengakuan M, ia menggunakan tali nilon untuk melilitkan leher istrinya, yang pada saat itu sedang berdiri di samping kamar mandi. Setelah melakukan pembunuhan, M meninggalkan rumah dan kembali beraktivitas sebagai pedagang es krim keliling.

Motif dari tindakan M diketahui berasal dari rasa marah dan malu akibat perilaku istrinya yang sering bermain media sosial, terutama live TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin.

Perilaku tersebut diketahui oleh tetangga, yang membuat M semakin marah.

M dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini, M masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Tenggara.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bandung Gegara Ada Notif Sayang-sayangan di HP