Bejat! Kakek di Cakung Cabuli Cucunya dan 6 Anak Lainnya
Kakek di Cakung berhasil ditangkap polisi usai melakukan pencabulan kepada cucu dan enam anak lainnya dengan diiming-imingi koin pencapit boneka. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejadian pencabulan terjadi di Cakung, Jakarta Timur, di mana seorang kakek berusia 61 tahun, yang diidentifikasi sebagai IC, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri dan enam anak lainnya. Informasi ini terungkap melalui keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pada Kamis (7/3)
Modus yang digunakan oleh IC sangat meresahkan. Dia diduga mengiming-imingi para korban, termasuk cucunya, dengan membelikan koin untuk permainan capit boneka. Namun, di balik tawaran tersebut, IC melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli para korban, bahkan sebelum mereka bermain.
Lansia cabuli cucu dan anak lainnya ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2023. IC menggunakan koin sebagai alat untuk menarik anak-anak ke rumahnya. Setelah memberikan uang koin sebesar Rp1.000 kepada korban-korban yang diajaknya, IC kemudian melakukan tindakan pencabulan.
"Dengan permainan itu, dia mengajak anak-anak, dalam hal ini (termasuk) cucunya, untuk bermain di rumahnya. Sebelum mereka (para korban) main, dia melakukan pencabulan dulu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Kamis (7/3).
Baca Juga: Paman Cabuli Keponakan di Hotel Manado, Lalu Korban Didorong ke Jurang 2 Kali
"Syarat untuk bermain capit boneka itu adalah koin Rp 1.000. Dia akan memberikan uang koin Rp 1.000, namun anak-anak yang dia datangkan ke rumahnya dicabuli dulu," tambahnya.
Menurut keterangan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, aksi bejat IC dilakukan ketika istri IC sedang menjaga warung di belakang pintu rumah. IC dilaporkan telah melakukan berbagai tindakan terhadap cucunya dan teman-temannya, termasuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit pada alat kelamin salah satu korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut membuka kasus pencabulan yang melibatkan IC dan tujuh korban lainnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Jakarta Timur telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. IC dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima sampai 15 tahun.
Baca Juga: Kepsek di Ponpes Mamuju Jadi Tersangka Usai Lakukan Pencabulan ke 5 Santri