Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun
Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditangkap terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api yang merugikan negara Rp 1,15 triliun.
BaperaNews - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,15 triliun.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Prasetyo akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11).
Penangkapan Prasetyo dilakukan pada pukul 12.35 WIB, seperti disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/11/2024).
"Berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, kami berhasil mengamankan tersangka di Hotel Sumedang, Jawa Barat," ujar Abdul Qohar.
Usai penangkapan, Prasetyo menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejaksaan Agung sebelum statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Prasetyo kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat akan ditahan, Prasetyo terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan dibantu oleh penyidik menaiki mobil tahanan.
Kasus ini merupakan bagian dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways pada rentang tahun 2017-2023. Proyek ini mencakup jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Berdasarkan penjelasan dari Abdul Qohar, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat dengan penyimpangan.
Baca Juga : Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula
Selama menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2016-2017, Prasetyo diduga terlibat dalam memecah pekerjaan konstruksi proyek ini menjadi sebelas paket, bekerja sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat oleh terdakwa Nur Setiawan Sidik.
Prasetyo juga diduga mengarahkan KPA untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang, yang dilakukan tanpa prosedur pengadaan yang seharusnya.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proyek ini meliputi manipulasi tender konstruksi yang dilakukan tanpa dokumen teknis yang lengkap dan metode kualifikasi yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tidak dilakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan tidak ada dokumen penetapan trase kereta api dari Menteri Perhubungan," jelas Qohar.
Akibatnya, jalur tersebut mengalami penurunan tanah yang mengakibatkan kereta api tidak dapat beroperasi dengan optimal.
Selain itu, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar terkait proyek ini, dengan rincian Rp 1,2 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Akhmad Afif Setiawan saat ini juga sedang menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Prasetyo merupakan hasil dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 4 Oktober 2023.
Kasus ini awalnya melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, yang bertanggung jawab atas pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Jalur ini awalnya direncanakan untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh sebagai bagian dari proyek strategis nasional di bidang perkeretaapian.
Dalam pengembangan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi jalur kereta api ini mencapai Rp 1.157.087.853.322 atau sekitar Rp 1,15 triliun.
"Kerugian negara tersebut muncul akibat pembangunan jalur kereta yang tidak sesuai standar sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," lanjut Qohar dalam penjelasannya kepada awak media.
Baca Juga : Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres