Razman Arif Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus Pencemaran Nama Hotman Paris
Razman Arif diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Ia berharap proses hukum memberikan kejelasan dan keadilan.
BaperaNews - Pengacara Razman Arif Nasution diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (4/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
Razman hadir di Mabes Polri bersama Iqlima Kim, mantan asisten Hotman yang juga terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan keinginannya untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan dan berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan.
Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak April 2023, menyusul laporan yang dibuat oleh Hotman Paris.
Laporan tersebut, terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022, menyatakan bahwa Hotman merasa difitnah dan dituduh melakukan pelecehan seksual oleh Iqlima Kim dan Razman Arif.
Dalam hal ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Hotman Paris, di mana ia merasa terancam reputasinya akibat tuduhan pelecehan seksual yang dilontarkan oleh Iqlima.
Razman, yang merupakan pengacara Iqlima saat itu, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus segera diselesaikan melalui jalur hukum.
"Saya percaya bahwa penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini," ujarnya di Bareskrim Polri, menegaskan keyakinannya akan profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini.
Baca Juga : Razman Arif Nasution Siapkan 11 Pengacara untuk Lindungi Vadel Badjideh
Di tengah proses hukum yang berjalan, Razman Arif merasa dijebak oleh Iqlima Kim. Pada 5 Juni 2023, ia melaporkan Iqlima kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris. Razman mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kita tunggu saja keputusan ini nanti," tambahnya.
Sebelum pernyataan tersebut, Iqlima Kim pernah dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022.
Pada saat itu, Iqlima masih berada di bawah pengacaraan Razman. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara ketiga individu tersebut dan bagaimana tuduhan serius dapat memengaruhi reputasi dan karier hukum mereka.
Pencemaran nama baik merupakan isu yang serius dalam konteks hukum di Indonesia, dan UU ITE mengatur ketentuan terkait. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam hal ini, Razman Arif dan Iqlima Kim harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakan mereka yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris.
Razman menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang jujur dan transparan.
"Saya harus buktikan di pengadilan, karena saksinya ada," tuturnya, menambahkan bahwa ia percaya akan ada keadilan di akhir proses hukum ini.
Baca Juga : Curiga Kliennya Bohong, Razman Nasution Isyaratkan Mundur Jadi Pengacara Vadel Badjideh