Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Rp 300 Ribu Telah Cair

Bantuan Insentif untuk guru madrasah yang bukan PNS/non PNS telah cair, sejumlah Rp 300 Ribu, dana tunjangan tersebut telah dapat di cek melalui rekening oleh masing-masing guru madrasah yang bukan PNS.

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Rp 300 Ribu Telah Cair
Ilustrasi Guru Madrasah, Gambar : suarasurabaya.net

BaperaNews - Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Agama, berdasarkan info yang didapat dari kemenag.go.id.

Saat ini, dana tunjangan tersebut telah dapat di cek melalui rekening oleh masing-masing guru madrasah yang bukan PNS.

Dana tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dapat diterima apabila memenuhi syarat berikut :

  • Calon penerima tunjangan dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) 
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTS, atau MA / MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan kementerian agama)
  • Belum lulus sertifikasi 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta nomor PTK Kementerian Agama (NPK) 
  • Mengajar pada satuan administrasi binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai guru tetap madrasah 
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  • Melaksanakan beban kerja minimal 6 jam tatap muka
  • Bukan penerima bantuan lain yang dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama
  • Tidak pindah dari status guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat pada instansi selain RA / Madrasah sebagai tenaga tetap
  • Tidak merangkap jabatan baik itu di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  • Berusia dibawah 60 tahun atau belum pensiun

Sebagai informasi, surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan SPTJM dapat diunduh kemudian dicetak melalui aplikasi SIMPATIKA. 

Melalui aplikasi tersebut, para guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan informasi lainnya yaitu :

  1. NPK_sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di rekening_ada pada kolom NAMA 
  4. Nama di rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO 
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom Cabang

Selain itu, langkah yang harus dilakukan oleh para guru madrasah bukan PNS agar dapat dengan segera menerima tunjangan insentif tersebut yaitu :

  • Membawa dokumen yang telah dicetak sebelumnya ke bank penyalur guna keperluan aktivasi rekening ;
  • Setelah melakukan aktivasi, guru bisa mengecek dana yang masuk ke rekening pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian. 

Diketahui, tujuan diberikannya tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan PNS ini yaitu untuk dapat meningkatkan motivasi kerja guru bukan PNS guna meningkatkan mutu pendidikan. 

Sebagai informasi, total dana insentif yang diterima oleh masing-masing guru madrasah bukan PNS yaitu senilai Rp300.000,-.

Tunjangan insentif tersebut diberikan kepada guru yang telah dinyatakan layak untuk menerima oleh SIMPATIKA. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.