Pemerintah Kaji Keamanan Vaksin Covid-19 Untuk Anak Dibawah 12 Tahun
Pemerintah mengkaji keamanan Vaksin Covid-19 pada anak dibawah usia 12 tahun, pengkajian tersebut dilakukan bersama dengan badan otoritas yang berwenang.
BaperaNews - Kajian mengenai keamanan vaksin Covid-19 bagi anak usia dibawah 12 tahun masih terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menyampaikan bahwa pengkajian tersebut dilakukan bersama dengan badan otoritas yang berwenang.
Dalam keterangan pers virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, Jumat (01/10/2021), Reisa mengatakan bahwa pada dasarnya, pemerintah juga harus melindungi anak usia dibawah 12 tahun dengan 2 jurus.
Cara pertama yaitu dengan memperkenalkan anak kepada penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan mulai belajar memakai masker serta sering mencuci tangan dengan air mengalir.
Seharusnya, anak dididik agar mereka mengetahui bahwa tak semua ruang publik itu aman, maka mereka harus membatasi mobilitas dan keluar hanya apabila mereka benar-benar perlu.
Cara kedua yakni orang tua harus dapat memastikan bahwa anak usia dibawah 12 tahun harus melakukan imunisasi dasar rutin sesuai jadwalnya. Selain itu, orang tua juga harus menjaga asupan gizi serta kegiatan fisik sesuai dengan grafik tumbuh kembang anak agar anak tersebut dapat tumbuh optimal sesuai usia.
Reisa menyampaikan bahwa selama vaksin untuk anak belum tersedia, cara utama agar dapat melindungi anak usia di bawah 12 tahun yaitu dengan cara memastikan vaksinasi terhadap orang dewasa di sekitar mereka.
Hal itu disebut dengan upaya kolektif kekebalan komunitas. Walaupun terkadang hanya 8 dari 10 orang yang telah divaksinasi di dalam rumah, maka 100 persen penghuni rumah tersebut akan mendapatkan manfaatnya.
Oleh karena itu, Reisa berharap kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan vaksinasi, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta menjauhi hoaks agar pandemi dapat segera berhenti.
Tercatat lebih dari 4 juta orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada akhir September 2021. Reisa terus menghimbau agar para penyintas tetap memantau serta membangun kembali kesehatan tubuh mereka dengan menerapkan pola makan sehat, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tak lupa untuk rajin berolahraga.
Reisa menyampaikan apabila para penyintas masih merasakan gejala, langsung melakukan konsul ke dokter. Post Covid memang tak menyenangkan namun dapat diobati.
Reisa menambahkan bahwa gejala sesak nafas, batuk, mudah lelah, ataupun diare yang masih terjadi usai 4 minggu sembuh dari Covid-19, maka perlu dilakukan antisipasi timbulnya Syndrom Pasca Covid (Post Covid).
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas pada 29 September 2021.
Surat tersebut mengatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh.
Sementara itu, untuk para penyintas dengan tingkat keparahan berat, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan usai dinyatakan sembuh.